Search

Donor Sperma di RUU Ketahanan Keluarga, BKKBN: Ada Fatwa MUI - Nasional Tempo.co

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo mengatakan ada sejumlah pasal dalam draf Rancangan Undang-Undang atau RUU Ketahanan Keluarga yang sudah diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia. Salah satunya Pasal 26 ayat 2 yang menyebutkan bahwa suami istri yang terikat perkawinan sah berhak memperoleh keturunan dengan cara alamiah atau teknologi reproduksi bantuan dengan menggunakan hasil pembuahan sperma dan ovum yang berasal dari suami istri bersangkutan, dan ditanamkan pada rahim istri. 

“Saya kira ini sudah ada di Majelis Ulama. Fatwa MUI juga sudah mengikat kok,” kata Hasto saat ditemui Tempo di kantornya, Jakarta, Jumat, 21 Februari 2020.

Hasto yang juga dikenal sebagai pakar bayi tabung ini mengatakan bahwa dokter-dokter di Indonesia tidak akan memasukkan sperma atau telur yang bukan dari pasangan suami istri sah atau melakukan surogasi, seperti yang tertuang dalam Pasal 32. “Di Indonesia memang dilarang MUI.”

Fatwa MUI tentang Bayi Tabung atau Inseminasi Buatan menyebutkan, bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangan suami isteri yang sah hukumnya haram, karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina), dan berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina sesungguhnya.

Selain itu, Hasto juga meminta pengusul draf RUU Ketahanan Keluarga memberikan penjelasan lebih dalam terkait Pasal 31 yang melarang menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan secara sukarela, menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri atau melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan.

Hasto mempertanyakan kejelasan aturan itu jika alasannya untuk pengobatan. Menurut dia, dalam dunia kedokteran, pertemuan sperma dan ovum saat ini bukan lagi hanya sekedar memperoleh keturunan, tapi untuk pengobatan seperti membuat stem cell atau sel punca. “Saya hanya butuh penjelas kalau seandainya pertemuan telur dan sperma untuk kepentingan bukan keturunan.”

Let's block ads! (Why?)



"ada" - Google Berita
February 21, 2020 at 01:53PM
https://ift.tt/2T0J3XW

Donor Sperma di RUU Ketahanan Keluarga, BKKBN: Ada Fatwa MUI - Nasional Tempo.co
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Donor Sperma di RUU Ketahanan Keluarga, BKKBN: Ada Fatwa MUI - Nasional Tempo.co"

Post a Comment

Powered by Blogger.