Search

Ada ASN Terlibat Radikalisme-Ujaran Kebencian? Laporkan ke Sini! - detikNews

Jakarta - Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menindak tegas ASN/PNS yang terlibat radikalisme hingga terorisme. Masyarakat yang mengetahui informasi adanya ASN yang terlibat radikalisme bisa segera melapor.

"Soal radikalisme ASN, kami sudah punya SKB. Masyarakat kini bisa mengadukannya melalui saluran aduanasn.id," kata Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) M Nur Kholis Setiawan dalam keterangannya, Sabtu (16/11/2019).

SKB itu ditandatangani 12 November 2019 lalu oleh 10 kementerian dan lembaga yakni Kemendagri, Kemenag, Kemenkominfo, Kemenkum HAM, KemenPAN RB, Kemendikbud, BIN, BNPT, BPIP, BKN, dan KASN.


Ada sejumlah kriteria pelanggaran ASN terkait radikalisme yang bisa diadukan masyarakat melalui website tersebut. Masing-masing:

1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.

2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antar-golongan.

3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1 dan 2 melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost Instagram, dan sejenisnya).

4. Membuat pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.

5. Menyebarluaskan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial.

6. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.

7. Mengikuti ata menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.

8. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaiimana angka 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislikes, love, retweet, atau comment di media sosial.

9. Menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.

10. Melakukan pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial.

11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada poin 1 sampai 10 dilakukan secara sadar oleh ASN.

Nur mengatakan, pemerintah akan serius menyikapi aduan yang masuk. Akan ada tim satuan tugas lintas kementerian dan lembaga yang bertugas menerima laporan, menindaklanjuti, dan memberikan rekomendasi penanganan kepada pimpinan kementerian dan lembaga terkait dengan tembusan ke KemenpanRB, Kemendagri, BKN, dan Komisi ASN.


"Tindakan radikalisme itu sendiri mencakup intoleransi, anti-ideologi Pancasila, anti-NKRI, dan perbuatan yang bisa menyebabkan disintegrasi bangsa," ujar Nur.

Dilihat detikcom di situs tersebut, setiap orang berhak menyampaikan pengaduan ASN dengan cara mendaftarkan diri, mengunggah tautan (link) serta screenshot situs atau konten yang dilaporkan disertai alasan. Pelapor juga bisa memantau proses penanganan yang dilakuan oleh Tim Aduan ASN.

Celah Rawan Laman Aduan ASN Terkait Hoax dan Radikalisme:

[Gambas:Video 20detik]

(hri/dkp)

Let's block ads! (Why?)



"ada" - Google Berita
November 16, 2019 at 01:08PM
https://ift.tt/33U8ApN

Ada ASN Terlibat Radikalisme-Ujaran Kebencian? Laporkan ke Sini! - detikNews
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Ada ASN Terlibat Radikalisme-Ujaran Kebencian? Laporkan ke Sini! - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.