Search

Dituntut 5 Tahun Penjara, Sofyan Basir: Ada yang Tak Wajar - Nasional Tempo.co

TEMPO.CO, Jakarta - Sofyan Basir, eks Direktur Utama PT PLN (Persero) menilai ada sesuatu yang tidak wajar dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang menjeratnya.

Sofyan Basir mengungkapkannya seusai mendengar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntutnya dengan hukuman 5 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Jadi memang saya merasa ada sesuatu yang tidak wajar, ini projek bukan APBN. Kami (PLN) betul-betul menerima uang dari luar dalam rangka investasi masuk," ujar Sofyan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Senin, 7 Oktober 2019.

Dalam kasus ini Sofyan didakwa sengaja memberi bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan saat dan akan melakukan korupsi dan suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih dan eks Menteri Sosial Idrus Marham. Tindakan itu dilakukan agar mendapatla suap dari Johanes Budisutrisno Kotjo.

Sofyan Basir memyatakan betapa berbahayanya jika setiap pertemuan dinilai oleh KPK sebagai sebuah perbantuan melakukan tindakan pidana.

"Jadi bisa dibayangkan, begitu ada direksi melakukan pertemuan-pertemuan dengan para investor dan sebagainya, begitu ada kejadian di luar sana, (dianggap) penyuapan karena kami sering bertemu dalam rangka marketing, dalam rangka berupaya supaya proyek-proyek ini jalan, kami bisa terkena, dengan tanpa tahu dari mana asal-usulnya," tuturnya.

Sofyan Basir adalah terdakwa perkara suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Dia dinilai melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar JPU KPK Ronald Ferdinand Worotika menbacakan tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Senin, 7 Oktober 2019.

Let's block ads! (Why?)



"ada" - Google Berita
October 07, 2019 at 06:12PM
https://ift.tt/2VlgSU8

Dituntut 5 Tahun Penjara, Sofyan Basir: Ada yang Tak Wajar - Nasional Tempo.co
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dituntut 5 Tahun Penjara, Sofyan Basir: Ada yang Tak Wajar - Nasional Tempo.co"

Post a Comment

Powered by Blogger.