JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi belum menerima laporan harta kekayaan penyelenggara negara ( LHKPN) dari para menteri dan wakil menteri baru hingga Senin (28/10/2019) kemarin.
Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriyati menyatakan, KPK masih menunggu para menteri dan wakil menteri untuk menyetor LHKPN mereka.
"Kalau untuk menteri kabinet yang baru, saya tadi update memang belum ada yang menyerahkan laporan LHKPN , jadi kami masih menunggu karena memang masih ada waktu," kata Yuyuk di Gedung Merah Putih KPK, Senin (28/10/2019) malam.
Yuyuk menyampaikan, para menteri dan wakil menteri yang baru menjadi penyelenggara negara mempunyai waktu tiga bulan semenjak dilantik untuk melaporkan LHKPN mereka.
Baca juga: ICW Sebut 6 Menteri dan 2 Wakil Menteri Belum Perbarui LHKPN
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch mencatat, ada 8 menteri dan wakil yang sebelumnya telah berstatus sebagai penyelenggara negara namun belum memperbarui LHKPN-nya.
Peneliti ICW Dewi Anggraeni menyatakan, 8 menteri dan wakil menteri itu mestinya memperbarui laporan kekayaan mereka secara periodik setiap tahun.
"Yang ICW lihat menteri-menteri yang menjabat di kabinet pertama dan masuk lagi di kabinet indonesia Maju. Nah siapa aja sih dalam website-nya KPK yang tercatat belum melaporkan ataupun di tahun berapa selain 2018 yang sudah melaporkan atau belum, ada 8 nama yang menjabat di periode sebelumnya dan menjabat lagi," kata Dewi di Kantor ICW, Senin siang.
Kedelapan menteri dan wakil menteri itu adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali.
Baca juga: Berdasarkan LHKPN pada 2014, Harta Tito Karnavian Capai Rp 10,2 Miliar
Kemudian, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar, serta Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong.
KPK telah mengimbau para menteri untuk melaporkan kekayaan mereka.
Bagi menteri yang telah menjadi penyelenggara negara dan pada tahun 2019 telah melaporkan LHKPN periodik, pelaporan LHKPN berikutnya cukup dilakukan dalam rentang waktu Januari–31 Maret 2020 (pelaporan periodik LHKPN untuk perkembangan kekayaan tahun 2019).
Sementara itu, bagi menteri yang tidak menjadi penyelenggara negara sebelumnya atau baru menjabat, pelaporan LHKPN dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah menjabat.
"ada" - Google Berita
October 29, 2019 at 07:09AM
https://ift.tt/2Wrz7b5
KPK: Belum Ada Menteri Baru yang Serahkan LHKPN - KOMPAS.com
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK: Belum Ada Menteri Baru yang Serahkan LHKPN - KOMPAS.com"
Post a Comment