Search

Pak Jokowi, Mau Cabut IMB Ada Risikonya Lho! - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Wacana pemerintah akan menghapuskan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mendapat respons beragam dari kalangan penggiat properti.

Menurut Direktur Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda selama ini hal yang menyulitkan bukan izinnya, melainkan proses dalam mengurusyang memakan waktu lama. Keberadaan IMB tetap diperlukan untuk keamanan bangunan dalam proses pembangunannya.

"Kalau izin harusnya tetap diperlukan karena menyangkut keamanan bangunan bila dibangun. Jadi bukan IMB-nya yang dihapus tapi prosesnya yang harus dipangkas," kata Ali kepada CNBC Indonesia, Kamis (19/9/2019).


Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang & Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menceritakan latar belakang rencana pemerintah mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dinilai menjadi salah satu faktor yang menghambat investasi.

Menurut Sofyan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat kesal dengan banyaknya perizinan di Indonesia yang menyebabkan investasi jadi terhambat.

"Pak Presiden pernah mengatakan, ada izin Amdal (Analisa Dampak Lingkungan). Amdal itu apa? Untuk bla...bla...bla. Itu sepanjang kali Citarum semua orang (perusahaan) punya Amdal, tapi semua buang limbahnya ke sungai," cerita Sofyan, saat Rapat Koordinasi Kadin Bidang Properti, di Jakarta, Rabu (18/09/2019).

Jadi, cerita Sofyan, Presiden menilai salah satu hambatan masuknya investasi ke Indonesia adalah banyaknya izin yang harus dilengkapi. IMB adalah salah satu izin dinilai membuat hambatan investasi bagi sektor properti.

Sofyan mengatakan perlu ada perubahan paradigma. Tidak diperlukan izin yang terlalu banyak kecuali untuk hal yang sangat terbatas.

"Tapi yang penting standar. Misalnya, mau bikin gedung silahkan bikin gedung, ini standarnya. Kalau tidak punya standar kita bongkar gedung ini. Ini tanggungjawab," kata Sofyan.

Untuk itu pemerintah sedang membuat omnibus law dimana Presiden bisa membuat Kepres atau Perpres dengan mengeyampingkan aturan yang ada. "Semua hambatan akan di clear dan harus bisa jalan. Jangan sampai banyak peraturan yang menghambat investasi," kata Sofyan.

"Dengan omnibus law kita akan kurangi izin. Karena sekarang termasuk izin itu ada hanya untuk melanggar. Ada IMB, izin bangunan dikasih 400 meter bapak bangun 800 ada yang peduli ga? Nanti kita akan ubah izin itu menjadi standar," kata Sofyan.

MB Dicabut, Ini Penjelasan Lengkap Menteri ATR/BPN
[Gambas:Video CNBC]

Nanti, kata Sofyan, akan dikurangi izin tapi akan diperbanyak inspektur untuk mengawasi bangunan. Nanti pelaku industri diharapkan bisa lebih bertanggungjawab.

"Jadi bapak-bapak pengusaha, izin IMB itu barangkali tidak diperlukan lagi nanti. Izin-izin yang selama ini merepotkan tidak diperlukan lagi. Tinggal kita buat standar-standarnya saja," tambah Sofyan.

"Tapi kalau ada yang melanggar standar akan ada sanksi yang keras dan merugikan. Bahkan bisa dipidana," tegas Sofyan.

Ali menambahkan inisiatif pemerintah menyederhanakan regulasi di sektor properti pada prinsipnya cukup baik. Apalagi, sudah sejak 4 tahun terakhir, sektor properti tumbuh stagnan, bahkan lesu.

Selama ini, kata Ali, untuk izin mendapat IMB untuk membangun proyek hunian vertikal cukup memakan waktu yang lama. Dengan adanya Omnibus Law, kendala itu bisa teratasi.

Skema Omnibus Lawa bisa berarti pembuatan beleid yang menggabungkan sejumlah aturan menjadi satu UU yang akan menjadi payung hukum baru.

"Prinsipmya bagus [penghapusan IMB] namun perlu diperhatikan masalah waktunya karena urus IMB apalagi bangunan vertikal cukup lama, bisa 1-2 tahun," kata Ali.

BERLANJUT KE HAL 2 >>> (hps/hps)

Let's block ads! (Why?)



"ada" - Google Berita
September 20, 2019 at 06:48AM
https://ift.tt/2O7g3ge

Pak Jokowi, Mau Cabut IMB Ada Risikonya Lho! - CNBC Indonesia
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pak Jokowi, Mau Cabut IMB Ada Risikonya Lho! - CNBC Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.