JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, masih ada sejumlah pasal dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) yang berbau kolonial.
" Pasal-pasal ini selain tak relevan untuk masyarakat demokratis, juga karena sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (19/9/2019).
Fickar menyebutkan, terdapat tiga tindak pidana dalam RKUHP yang dinilainya tidak sesuai dengan masyarakat demokratis.
Baca juga: Dalam RKUHP, Pasangan Kumpul Kebo Bisa Dipidana atas Aduan Kepala Desa
Pertama, Pasal 218 dan 219 yang mengatur tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.
Pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana itu di muka umum, dapat dipidana paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda maksimal kategori IV, yaitu Rp 200 juta.
Kemudian, Pasal 219 mengatakan, "setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV".
Baca juga: Pakar Pidana: RKUHP Tidak Boleh Mendegradasi Tindak Pidana Korupsi
Kedua, Pasal 240-241 RKUHP soal penghinaan terhadap pemerintah yang sah.
Pada Pasal 240 tertulis, "setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV".
Kemudian, di Pasal 241, orang yang menyiarkan atau menempelkan tulisan, memperdengarkan rekaman, menyebarluaskan dengan teknologi informasi penghinaan tersebut sehingga terjadi kerusuhan, juga terancam dipidana. Ancamannya, pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling banyak kategori V, yaitu Rp 500 juta.
Terakhir, Fickar menyebutkan soal Pasal 353-354 RKUHP soal penghinaan kekuasaan umum atau lembaga negara.
Baca juga: Lewat Petisi, Aktivis Ini Dorong Jokowi Gagalkan RKUHP
Pasal 353 menuliskan "setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II".
Pada Pasal 354 mengatakan bahwa mereka yang menyebarluaskan penghinaan tersebut melalui sarana teknologi informasi juga dapat dipidana.
DPR sendiri menjadwalkan pengesahan RKUHP dalam rapat paripurna pada akhir September. Menurut jadwal, Rapat Paripurna DPR akan digelar pada Selasa (24/9/2019).
"ada" - Google Berita
September 20, 2019 at 10:01AM
https://ift.tt/2M1kNBn
Masih Ada Pasal Berbau Kolonial pada RKUHP, Apa Saja? - Kompas.com - Nasional Kompas.com
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Masih Ada Pasal Berbau Kolonial pada RKUHP, Apa Saja? - Kompas.com - Nasional Kompas.com"
Post a Comment