Sebelumnya, sejumlah pihak mengungkapkan kecemasan bahwa para hakim dan MA akan anti-kritik dengan keberadaan pasal 281 RKUHP yang memuat ketentuan tindak pidana terhadap proses peradilan atau contempt of court.
Pasal itu akan memidanakan pihak yang tidak mematuhi pengadilan, tidak menghormati hakim, menyerang integritasnya, atau mempublikasikan sesuatu yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam pengadilan. Aancamannya penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp10 juta."Tidak ada. Kriminalisasi apa?" cetus Hatta Ali, ditemui usai pelantikan pejabat di Mahkamah Agung, Kamis (19/9).
Menurutnya, RKUHP dan pasal contempt of court itu bakal melindungi kerja-kerja hakim. Pasal itu, katanya, diperlukan untuk melindungi hakim, salah satunya, dari tindak kekerasan.
Ilustrasi pengadilan. (Istockphoto/Wavebreakmedia)
|
"Oleh karena itu hakim perlu dijaga dan dilindungi dalam menegakkan hukum," ia menambahkan.
Hatta Ali sendiri menyerahkan penuh pertimbangan pengesahan setiap pasal tersebut ke pemerintah dan DPR. Ia mengakui lembaganya belum pernah dilibatkan secara langsung dalam pembahasan ini.
Hanya saja, Hatta Ali mengklaim bagian kamar pidana telah beberapa kali dimintai pendapat soal itu."Jadi itu semua kita serahkan ke DPR untuk menimbang-nimbang apakah perlu atau tidak," pungkas Hatta.
Sebelumnya, Aliansi Nasional Reformasi KUHP meminta Pasal 281 RKUHP dihapus karena telah ada pasal lain mengenai tindakan menghalang-halangi proses peradilan.
Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi
|
Aliansi khawatir keberadaan kedua pasal itu justru membuka celah pemidanaan bagi masyarakat dan juga jurnalis dan membungkam demokrasi.
(ika/arh)"ada" - Google Berita
September 19, 2019 at 04:34PM
https://ift.tt/2M0Gd1n
Ketua MA: Tak Ada Kriminalisasi Pakai 'Contempt of Court' - CNN Indonesia
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ketua MA: Tak Ada Kriminalisasi Pakai 'Contempt of Court' - CNN Indonesia"
Post a Comment