JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch ( ICW) Kurnia Ramadhana menyebutkan, ada benang merah yang bisa disimpulkan dalam pengesahan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sangat mudah mengaitkan benang merah ( revisi UU KPK) dengan kasus yang selama ini KPK kerjakan," kata Kurnia dalam acara diskusi Kode Inisiatif di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Adapun, benang merah itu adalah kasus di KPK yang menjadikan anggota DPR atau tokoh partai politik sebagai tersangka.
Kurnia menjelaskan, ICW baru saja menghimpun data anggota DPR periode 2014-2019 yang terjerat kasus korusi.
Setidaknya, ada 23 orang yang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK.
Selain itu, terdapat pimpinan partai politik yang juga terjerat kasus di KPK.
Mereka adalah Setya Novanto (Partai Golkar), Muhammad Romahurmuziy serta Suryadharma Ali (PPP), Anas Urbaningrum (Partai Demokrat), dan Luthfi Hasan Ishaaq (PKS).
"Kalau kita lihat lebih jauh siapa pengusung revisi UU KPK dan siapa yang setuju, maka tergabunglah dalam partai politik, 23 orang ini dan juga ketua umum partai yang 5 orang ini ditangani KPK," ujar Kurnia.
"Praktis 9 dari 10 parpol yang duduk di DPR hari ini hampir seluruh partai selalu mengirim wakil terbaiknya jadi tersangka di KPK," kata dia.
Revisi UU KPK sendiri disahkan tanpa ada interupsi atau protes dari fraksi-fraksi partai politik yang ada di DPR.
"ada" - Google Berita
September 19, 2019 at 01:49AM
https://ift.tt/2LYX051
ICW Sebut Ada Benang Merah Revisi UU dengan Kasus yang Ditangani KPK - Kompas.com - Nasional Kompas.com
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "ICW Sebut Ada Benang Merah Revisi UU dengan Kasus yang Ditangani KPK - Kompas.com - Nasional Kompas.com"
Post a Comment