Search

Eks Pimpinan soal UU KPK: Tak Ada Jalan Lain Kecuali Perppu - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana Hardjapamekas menyebut satu-satunya jalan untuk menangkal pelemahan lembaga antirasuah adalah penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Hal ini dikatakannya terkait revisi UU KPK yang sudah disepakati oleh Pemerintah dan DPR.

Erry menilai draf revisi Undang-Undang KPK yang terlanjur disepakati itu masih mengandung banyak masalah. Presiden Joko Widodo, kata dia, masih bisa memperbaikinya dengan segera menerbitkan Perppu setelah RUU KPK diundangkan.

"Tidak ada jalan lain kecuali jalan hukum, diterbitkannya Perppu tidak lama setelah undang-undang itu diundangkan," kata Erry kepada CNNIndonesia.com saat ditemui di kantor Komnas HAM usai prosesi penghormatan atas wafatnya aktivis HAM HS Dillon, Kamis (19/9).

Beberapa pasal yang sudah kadung disahkan dia yakini bakal menggerus kewenangan KPK. Maka dalam Perppu, Presiden Jokowi bisa mencantumkan poin-poin yang mengoreksi pasal yang dianggap bermasalah tersebut. Salah satunya adalah soal perubahan fungsi pimpinan KPK.

"Bahwa pimpinan KPK [dalam revisi UU KPK] bukan penegak hukum. Kedua, banyak hal-hal lain yang tidak jelas; tidak ada masa peralihan, kasus-kasus yang sedang berjalan lalu bagaimana. Itu kan perlu diatur dengan saksama dan dengan baik. Kemudian masa peralihan kalau dewan pengawas itu belum ada," papar Erry.

Menurutnya, fungsi pimpinan tak bisa dilepaskan dari tugas-tugas penegak hukum, seperti memiliki wewenang penyidikan dan penuntutan.

"Operasional itu biarkan tanggung jawab pimpinan dan jajarannya," tukas dia.

Selain itu, Erry menyebut Dewan Pengawas tak perlu masuk ke ranah teknis penegakan hukum dan lebih fokus mengurus serta memastikan tak ada penyimpangan di internal KPK.

"Tugas dewan pengawas harusnya lebih luas dari itu, tapi bukan menyetujui sesuatu yang sifatnya operasional. Harusnya tugasnya itu misalnya menampung pengaduan tentang hal-hal yang berkaitan dengan pegawai dan komisioner KPK, kalau ada yang menyimpang. Ini tugas paling penting dewan pengawas," ungkap Erry.

"Kemudian, bila memang ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) maka dewan pengawas boleh menjadi orang yang menyetujui atau tidak menyetujui SP3 diterbitkan. Supaya tidak ada penyimpangan dalam menerbitkan SP3," sambung dia lagi.

Pengaturan mengenai dewan pengawas terdapat pada Pasal 37 A-H revisi UU KPK. Pasal 37 B ayat (1) huruf b menyatakan, dewan pengawas bertugas memberikan izin atau tidak atas penyadapan, penggeledahan, dan atau penyitaan.

[Gambas:Video CNN] (ika/arh)

Let's block ads! (Why?)



"ada" - Google Berita
September 20, 2019 at 04:12AM
https://ift.tt/32Pw66o

Eks Pimpinan soal UU KPK: Tak Ada Jalan Lain Kecuali Perppu - CNN Indonesia
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Eks Pimpinan soal UU KPK: Tak Ada Jalan Lain Kecuali Perppu - CNN Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.