Search

RUU Cipta Kerja, Serikat Buruh: Ada yang Mulai Tawarkan PHK - Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Joko Haryono menyebut kegaduhan mulai muncul sejak Rabu, 12 Februari 2020 lalu, di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Cipta Kerja. Sebab, kata dia, ada perusahaan yang mulai menawarkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menggunakan RUU ini.

“Ada perusahaan yang menawarkan PHK ilegal, dengan alasan mau efisiensi,” kata Joko dalam konferensi pers bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Jakarta, Minggu, 16 Februari 2020.

Selain itu, kata dia, perusahaan itu menawarkan pembayaran pesangon hanya setengah saja, kepada pekerja yang setuju dipecat. Tapi, Joko belum menjelaskan secara rinci pernyataannya ini karena laporan itu baru saja Ia terima. “Saya baru dapat (laporan), silahkan dicek,” kata dia.

Sejak empat hari lalu, pemerintah telah menyerahkan draf RUU Omnibus Law ini ke DPR. Bersamaan dengan itu, serikat buruh menolak sejumlah pasal dalam beleid ini, Serikat buruh juga kecewa karena tidak dilibatkan penuh dalam pembahasan RUU ini.

Salah satu aturan dalam RUU yang ditolak kaum buruh adalah pengaturan soal PHK. Juru bicara KSPI, Kahar Cahyono mengatakan ketentuan soal PHK semakin dipermudah dalam RUU Cipta Kerja ini.

Dalam UU Ketenagakerjaan saat ini, kata dia, perusahaan harus mengupayakan agar PHK tidak terjadi. Kini dalam RUU Cipta Kerja, kata dia, aturan itu dihapus. “Belum lagi sanksi PHK dihapus,” kata dia.

FAJAR PEBRIANTO

Let's block ads! (Why?)



"ada" - Google Berita
February 16, 2020 at 12:16PM
https://ift.tt/2u2dHYp

RUU Cipta Kerja, Serikat Buruh: Ada yang Mulai Tawarkan PHK - Tempo
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW

Bagikan Berita Ini

0 Response to "RUU Cipta Kerja, Serikat Buruh: Ada yang Mulai Tawarkan PHK - Tempo"

Post a Comment

Powered by Blogger.