JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, keberadaan anak-anak dari WNI eks terduga teroris boleh dilaporkan kepada pemerintah.
"Ya kalau ada, silakan saja lapor," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020).
Baru-baru ini, kata Mahfud, is mendapat laporan adanya anak-anak dari WNI eks terduga teroris.
Baca juga: Wakil Ketua DPR Sebut Langkah Pemerintah Tak Pulangkan Eks ISIS Sesuai Konstitusi
Laporan itu berasal dari Turki. Namun, Mahfud tidak mengungkapkan berapa jumlah anak yang dilaporkan tersebut.
Dia hanya menyebut bahwa anak yang dilaporkan tidak memiliki paspor atau dokumen lain.
"Enggak ada paspor enggak ada apa (dokumen lain)," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyoroti nasib anak-anak menyusul langkah pemerintah yang memutuskan tidak memulangkan WNI yang diduga teroris lintas batas, terutama mantan anggota ISIS, ke Indonesia.
Sebab, kata dia, bisa saja ada anak-anak yang tidak terlibat dalam ISIS tetapi ikut dalam rombongan pelintas batas tersebut.
Berdasarkan hukum internasional, kata Taufan, anak-anak yang terlibat sebagai kombatan terorisme sekalipun tidak bisa disebut sebagai pelaku, tetapi korban.
"Terus nasib mereka bagaimana? Dia kan korban. Apa kita tidak pulangkan? Kalau kita tidak pulangkan apa langkah kita? Ya memang bisa saja melalui lembaga internasional untuk diurus, boleh. Tapi saya enggak lihat apa langkah pemerintah ini setelah memutuskan tidak memulangkan," kata Taufan kepada Kompas.com, Selasa (11/2/2020).
Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah Tak Ambil Langkah Hukum terhadap WNI Eks ISIS
Taufan mencontohkan, berdasarkan sistem peradilan anak di Indonesia, anak berusia 10 tahun pada dasarnya tidak bisa dikenakan pidana. Itu lantaran mereka belum memiliki kesadaran hukum.
"Di kita juga kan sistem peradilan anaknya mengatakan di bawah 16 tahun tidak bisa dipidana. Itu pun kalau dia diancam hukuman di bawah 7 tahun. Jadi kalau 16 tahun ke atas, ancaman hukumannya di atas 7 tahun bisa diadili. Kalau di bawah tadi ya dipulangkan ke keluarga," ucap dia.
"ada" - Google Berita
February 12, 2020 at 03:33PM
https://ift.tt/2ONPlJb
Pemerintah Terima Laporan, Ada Anak-anak Eks Terduga Teroris dari Turki - Kompas.com - KOMPAS.com
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemerintah Terima Laporan, Ada Anak-anak Eks Terduga Teroris dari Turki - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment