JEMBER, RADARJEMBER.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember terus mengembangkan kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Manggisan. Setelah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini sejak 22 Januari lalu, penyidik kejaksaan masih mendalami dengan mencocokkan beberapa keterangan saksi. Ada potensi tersangka baru pada perkara rasuah pembangunan pasar di Kecamatan Tanggul tersebut.
“Kami akan terus melakukan pendalaman fakta-fakta hukum yang ada. Ini yang kami cari dari hulu ke hilir. Sekarang ini sudah mulai ada titik terang di hilirnya,” ucap Setyo Adhi Wicaksono, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jember.
Menilik ke belakang, kejaksaan sudah menahan empat tersangka. Masing-masing memiliki peran berbeda. Mulai dari pejabat pembuat komitmen (PPK), konsultan perencanaan, dan pelaksana proyek atau kontraktor. Terbaru, kejaksaan juga telah menahan seorang tersangka lagi yang merupakan juragan dari salah seorang tersangka sebelumnya. Dia ditahan pada 11 Februari lalu oleh korps Adhyaksa.
Tersangka yang ditangkap baru-baru ini bernama Irawan Sugeng Widodo alias Dodik. Pria yang berdomisili di Semarang itu merupakan Direktur PT Maksi Solusi Enjinering, perusahaan konsultan perencana. Peran pria kelahiran 1954 itu adalah perencana Pasar Manggisan. Dodik juga disebut-sebut sebagai atasan atau bos dari tersangka lainnya, Muhammad Fariz Nurhidayat.
Setyo menepis anggapan bahwa penegakan hukum yang dilakukan ini ada unsur politis atau intervensi dari pihak lain. Dalam hal menetapkan tersangka kasus rasuah, dia menegaskan, murni berdasarkan objektivitas penyidik dan fakta hukum yang ditemukan. “Kami menetapkan tersangka berdasarkan Pasal 184 KUHAP dengan minimal dua alat bukti yang cukup,” lanjut Setyo.
Maka dari itu, beberapa orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Karena ada dua alat bukti, statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Dalam Pasal 184 KUHAP tersebut, alat bukti yang dapat menjadi dasar penetapan tersangka meliputi, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Dari rangkaian pemeriksaan tersangka dan saksi yang sudah dilakukan selama ini, apakah ada kemungkinan ada tersangka baru? Mengenai hal ini, Setyo tak menjawabnya secara gamblang. Hanya saja, selama ada bukti kuat yang mengarah ke pelaku lain, pihaknya akan memburu pelaku dari kasus yang merugikan negara Rp 685 juta ini.
“Yang jelas, kasus ini terus dalam pengembangan. Tinggal apakah ada fakta-fakta hukum yang baru. Dari empat tersangka itu apakah ada kesesuaian dengan para saksi yang sudah kami periksa,” pungkasnya.
Reporter : Muchammad Ainul Budi, Nur Hariri
Fotografer : Dwi Siswanto
Editor : Mahrus Sholih
"ada" - Google Berita
February 14, 2020 at 03:26PM
https://ift.tt/39K0ItJ
Berpotensi Ada Tersangka Baru - Jawa Pos
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Berpotensi Ada Tersangka Baru - Jawa Pos"
Post a Comment