Search

Ada 'Bonus' 5 Kali Gaji untuk Pekerja RI - Detikcom

Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah menyusun skema kebijakan pemberian bonus bagi seluruh pekerja tetap di Indonesia dengan besaran lima kali upah.

Ia menuturkan, skema itu telah dimasukkan ke dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah diterima oleh DPR RI hari ini. Namun, bonus tersebut hanya diberikan bagi pekerja resmi di perusahaan-perusahaan 'kelas kakap'.

"Sweetener itu berlaku untuk semua pekerja yang resmi, dan itu perusahaan bukan perusahaan kecil. Perusahaan besar," kata Airlangga di Komplek DPR RI, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Airlangga menegaskan, bonus itu tak menghilangkan pesangon bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Itu salah. 5 kali itu sweetener. Dengan ditandatanganinya perjanjian Undang-undang (UU), nanti tenaga kerja dapat sweetener. Kalau pesangon tetap dengan regulasi yang berlaku. Jadi ini beda, on top," kata Airlangga.

Siapa yang bayar?

Simak Video "Demo Buruh Gugat Omnibus Law di DPR Selesai, Jalan Dibuka"
[Gambas:Video 20detik]

Let's block ads! (Why?)



"ada" - Google Berita
February 13, 2020 at 08:30AM
https://ift.tt/2SM3p7c

Ada 'Bonus' 5 Kali Gaji untuk Pekerja RI - Detikcom
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ada 'Bonus' 5 Kali Gaji untuk Pekerja RI - Detikcom"

Post a Comment

Powered by Blogger.