/data/photo/2019/10/09/5d9de54ccabaa.jpeg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengungkapkan ada wacana perubahan masa jabatan presiden dan wakil presiden terkait amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Artinya, amendemen UUD 1945 tidak hanya sebatas menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Menurut Hidayat ada anggota fraksi di MPR yang mewacanakan seorang presiden dapat dipilih kembali sebanyak tiga periode.
"Ada juga yang mewacanakan untuk satu kali saja tapi dalam delapan tahun. Itu juga kami tidak bisa melarang orang untuk berwacana," ujar Hidayat saat memberikan keterangan seusai bertemu Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi) di Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Baca juga: Gubernur Lemhannas: Perlu Amendemen UUD 1945, tapi Jangan Kembali ke Masa Lalu
Berdasarkan Pasal 7 UUD 1945, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Dengan demikian presiden dan wakil presiden dapat menjabat paling lama 10 tahun dalam dua periode.
Selain itu, lanjut Hidayat, muncul juga wacana amendemen kembali ke naskah asli UUD 1945 Kemudian,wacana perubahan konstitusi secara menyeluruh.
Namun, Hidayat tidak menjelaskan fraksi-fraksi mana saja yang mewacanakan hal tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa seluruh wacana yang muncul masih dibahas dan dikaji oleh pimpinan MPR.
Baca juga: Ketua MPR: Nasdem Dukung Amendemen UUD 1945, tapi Tak Ubah Pemilihan Presiden
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga memastikan hingga saat ini belum ada satu pun usulan terkait amandemen itu yang diterima MPR.
"Itu bagian-bagian yang belum selesai dibahas. Jadi masih panjang dan sampai hari ini belum ada satu pun anggota MPR yang mengusulkan," kata Hidayat.
Sebelumnya, Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate berpendapat bahwa amendemen UUD 1945 harus dibahas secara komprehensif. Pasalnya, kata Plate, konstitusi negara Indonesia tidak mengenal istilah amendemen terbatas.
Oleh sebab itu, pembahasan amendemen seharusnya tidak hanya terbatas pada kewenangan MPR menentukan haluan negara, melainkan juga terkait masa jabatan presiden.
Plate menilai, penerapan kembali GBHN akan memengaruhi kedudukan dan struktur serta masa jabatan lembaga eksekutif, yakni presiden.
"Haluan negara tujuannya untuk apa? Supaya konsistensi pembangunan. Konsistensi pembangunan juga terikat dengan eksekutifnya. Masa jabatan presiden juga berhubungan. Nanti perlu didiskusikan semuanya," ujar Plate di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2019).
"ada" - Google Berita
November 20, 2019 at 06:33PM
https://ift.tt/35n81Fw
Wakil Ketua MPR Ungkap Ada Wacana Perubahan Masa Jabatan Presiden di UUD 1945 - Kompas.com - KOMPAS.com
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Wakil Ketua MPR Ungkap Ada Wacana Perubahan Masa Jabatan Presiden di UUD 1945 - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment