Search

KKP: Tak Boleh Ada Reklamasi di Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa - Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Brahmantya Satyamurti Poerwadi menyatakan, sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46/KEPMEN-KP/2019, Teluk Benoa ditetapkan sebagai kawasan konservasi maritim (KKM).

Nantinya, KKM Teluk Benoa akan diarahkan untuk dikelola sebagai Daerah Perlindungan Budaya Maritim sehingga seharusnya tidak boleh ada reklamasi yang dilakukan di cakupan tersebut.

"Tidak ada (reklamasi). Kan sesuai dengan 15 titik itu, tidak ada. Selama ini yang punya izin juga kan belum melakukan apa-apa, nanti akan koordinasi dengan pihak yang bersangkutan," ujar Brahmantya usai ditemui di kantornya, Selasa (15/10/2019).

KKM Teluk Benoa sendiri memiliki luas keseluruhan 1.243,41 hektare yang terbagi menjadi zona inti dan zona pemanfaatan terbatas. Zona inti KKM adalah 15 muntig, alias titik suci yang diperuntukkan bagi aktivitas ritual keagamaan/adat masyarakat di sana.

Sementara zona pemanfaatan terbatas digunakan untuk pemanfaatan sumber daya ikan secara tradisional oleh masyarakat lokal dan kegiatan wisata bahari.

Teluk Benoa selama ini telah menuai polemik berkepanjangan disertai aksi demonstrasi. KKP berharap, pemerintah daerah Provinsi Bali dapat segera melakukan pengelolaan KKM dengan menunjuk organisasi pengelola, menyusun dan menetapkan rencana pengelolaan, penataan batas dan sosialisasi.

"Dengan adanya KKM Teluk Benoa diharapkan kearifan lokal, adat istiadat, dan aktivitas keagamaan masyarakat Bali dapat terjaga dan lestari," tutur Brahmantya.

2 dari 4 halaman

Jadi Kawasan Koservasi, Reklamasi Teluk Benoa Dibatalkan?

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menetapkan status Perairan Teluk Benoa, Kabupaten Badung, Bali, sebagai Kawasan Konservasi Maritim (KKM) menindaklanjuti usulan dari Gubernur Bali Wayan Koster. 

"Keputusan ini merupakan respons atas surat Gubernur Bali kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 523.32/1687/KL/Dislautkan tertanggal 11 September 2019 Perihal Usulan Penetapan Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa," kata Gubernur Bali Wayan Koster, dikutip dari Antara, Kamis (10/10/2019).

Dalam surat tersebut, Gubernur Bali mengusulkan agar Teluk Benoa ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Maritim sesuai dengan hasil konsultasi publik pada 6 September 2019 yang dihadiri kelompok ahli, LSM, asosiasi, pemangku kepentingan, para sulinggih (pendeta Hindu) serta bendesa (pimpinan) adat yang memanfaatkan perairan Teluk Benoa.

Teluk Benoa selama ini telah menuai polemik berkepanjangan disertai aksi demonstrasi. 

Penetapan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 tentang KKM Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali tertanggal 4 Oktober 2019.

Keputusan Menteri Kelautan dan Kemaritiman ini memuat sejumlah poin. Pertama, menetapkan Perairan Teluk Benoa sebagai KKM di Perairan Provinsi Bali. Poin kedua, menyebutkan bahwa Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali dikelola sebagai Daerah Perlindungan Budaya Maritim.

Berikutnya poin ketiga, mengatur tentang luas Daerah Perlindungan Budaya Maritim keseluruhan mencapai 1.243,41 hektare yang meliputi zona inti sebanyak 15 titik koordinat masing-masing dengan radius kurang lebih 50 sentimeter (Sikut Bali/telung tampak ngandang) dan zona pemanfaatan terbatas.

Pada poin keempat, batas koordinat Daerah Perlindungan Budaya Maritim tercantum dalam lampiran I dan lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri.

Kelima, Kementerian Kelautan dan Perikanan menunjuk Pemprov Bali melakukan pengelolaan Daerah Perlindungan Budaya Maritim Teluk Benoa yang meliputi penunjukan organisasi pengelola, penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan dan peraturan zonasi KKM.

3 dari 4 halaman

Penataan Batas

Selain itu, Pemprov Bali juga ditunjuk untuk melakukan penataan batas serta melakukan sosialisasi dan pemantapan pengelolaan. Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan ini juga mengatur batas koordinat KKM Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali dengan Titik Koordinat Batas Terluar Kawasan sejumlah 234 Titik Peta.

Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan terima kasih kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia atas kebijakan yang berpihak kepada aspirasi masyarakat Bali.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada seluruh elemen masyarakat Bali, ForBALI, Pasubayan Desa Adat, dan elemen masyarakat lainnya termasuk media yang dengan gigih dan konsisten selama bertahun-tahun berjuang untuk menjadikan Kawasan Teluk Benoa menjadi kawasan konservasi.

"Saya optimistis, dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI ini, upaya dan kebijakan Pemprov Bali semakin nyata dapat diwujudkan sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru," kata Koster didampingi Sekda Dewa Made Indra dan Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali I Made Sudarsana.

4 dari 4 halaman

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Let's block ads! (Why?)



"ada" - Google Berita
October 15, 2019 at 12:35PM
https://ift.tt/31hKKCh

KKP: Tak Boleh Ada Reklamasi di Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa - Liputan6.com
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KKP: Tak Boleh Ada Reklamasi di Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa - Liputan6.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.