Search

Hari Tanpa Kekerasan, KontraS: Masih Ada Polisi Menyiksa Tahanan - Nasional Tempo.co

TEMPO.CO, JakartaKomisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebut praktik penyiksaan oleh polisi terhadap tahanan sudah menjadi semacam kultur di dalam tubuh kepolisian. 

“Catatan pemantauan KontraS sejak 2010 sampai sekarang, praktik kekerasan oleh polisi masih berlangsung,” kata Kepala Bidang Advokasi KontraS Putri Kanesia ketika dihubungi Tempo pada Senin, 1 Oktober 2019. “Penyiksaan biasanya terjadi di ruang interogasi.” Makanya, dalam rangka Hari Tanpa Kekerasan Internasional yang jatuh pada 2 Oktober, KontraS mendesak polisi untuk menghentikan praktik penyiksaan.  

Berdasarkan laporan pengaduan yang masuk ke KontraS sejak 2011 sampai 2019, tercatat ada 445 kasus dugaan penyiksaan tahanan oleh polisi dengan 693 korban. Cerita para korban yang dihimpun ini hanya puncak gunung es saja. Sebab, masih ada korban atau keluarga yang belum berani melapor. Simak liputan lengkap kolaborasi Tempo dengan KontraS dalam Kisah di Balik Terali Besi.

Putri mengatakan berdasarkan hasil penelusuran KontraS penyiksaan ini terjadi karena polisi ingin mengejar pengakuan atau alat bukti dari pelaku. Sebenarnya, kata dia, berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ada lima alat bukti untuk menjerat seseorang. Yaitu, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa atau tersangka.

Sayangnya, Putri menuturkan polisi sering melompat ke keterangan pelaku atau tersangka untuk mengumpulkan bukti atau petunjuk. “Hal ini terjadi karena masih ada aparat yang kurang cakap dalam menggali informasi perkara sehingga mereka menggunakan metode penyiksaan,” kata dia. 

Menurut Putri, penyiksaan oleh polisi juga masih subur terjadi karena belum ada aturan hukum khusus atau sanksi yang tegas untuk pelaku. Memang, kata dia, di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sudah ada aturan soal penganiayaan. Namun, terminologi penganiayaan masih belum kuat.

Putri menuturkan aturan soal penganiayaan hanya mengikat antar individu dalam hal ini pelaku dengan korban. Sementara itu, dalam penyiksaan ada unsur relasi kuasa. Artinya, komandan atau atasan yang mengetahui, memerintahkan, atau membiarkan penyiksaan juga bisa terkena sanksi.

Sebenarnya, pembahasan mengenai Rancangan Undang-undang Antipenyiksaan sempat bergulir. Namun, kata Putri pembahasan ini mandek di DPR. Senayan, kata dia, menolak rancangan aturan ini masuk dalam program legislasi nasional. 

“Makanya mumpung ini DPR periode baru, kami mendorong agar RUU antipenyiksaan ini masuk dalam pembahasan,” kata Putri. “Untuk melindungi korban.”

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Markas Besar Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo tak membantah jika masih ada polisi yang menyiksa untuk mendapatkan pengakuan dari para tahanan. “Kami memang masih mendapat laporan ada anggota polisi yang menyiksa tahanan, padahal itu tak diperbolehkan,” kata Dedi. 

Menurut Dedi, polisi sebenarnya sudah memiliki peraturan Kapolri yang melarang adanya penyiksaan terhadap tahanan. Bahkan, kata Dedi, larangan soal menyiksa tahanan atau pelaku sudah ditekankan kepada para polisi sejak menjalani pendidikan.  Namun, Dedi mengakui masih ada anggota polisi yang tak menjalankan aturan tersebut. Dedi beralasan, “Ada ribuan anggota polri, dan tak mungkin kami mengawasi.”

Let's block ads! (Why?)



"ada" - Google Berita
October 03, 2019 at 06:06AM
https://ift.tt/2nONqK6

Hari Tanpa Kekerasan, KontraS: Masih Ada Polisi Menyiksa Tahanan - Nasional Tempo.co
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Hari Tanpa Kekerasan, KontraS: Masih Ada Polisi Menyiksa Tahanan - Nasional Tempo.co"

Post a Comment

Powered by Blogger.