UU KPK yang baru mengatur soal penyadapan harus berdasarkan izin dari dewan pengawas, yang dipilih presiden. Saat ini dewan pengawas belum terbentuk, sehingga dikhawatirkan KPK tak bisa melakukan OTT karena belum ada yang mengatur soal penyadapan.
"Mereka yang mengatakan KPK nggak akan bisa menyadap dan karena itu tidak akan bisa OTT lagi adalah menyesatkan publik. Silakan baca dulu Pasal 69 D UU Perubahan atas UU KPK yang telah disetujui oleh DPR tersebut," ungkap eks anggota Panja Revisi UU KPK Arsul Sani saat dimintai konfirmasi, Rabu (16/10/2019).
Dalam Pasal 69 D UU KPK yang baru mengatur soal peralihan aturan dari UU lama ke UU baru, jika dewan pengawas belum terbentuk, KPK tetap bisa bekerja sesuai dengan aturan sebelumnya.
"Dalam Pasal 69 D ini telah ditegaskan bahwa selama dewan pengawas belum dibentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan tetap KPK dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum ada UU hasil perubahan ini," jelas Arsul.
Wakil Ketua MPR itu menegaskan KPK masih tetap bisa melakukan penyadapan dengan aturan lama sampai dewan pengawas terbentuk. Arsul meminta jangan ada pihak-pihak yang memberi penyesatan ke publik.
Arsul Sani (Ari Saputra/detikcom)
|
"Maknanya ya penyadapan oleh KPK tetap dapat dilakukan sesuai dengan peraturan atau SOP yang selama ini digunakan," kata politikus PPP itu.
"Jadi jangan sampai ada yang memberikan penyesatan bahwa seolah-olah KPK harus berhenti total menyadap kalau dewan pengawasnya belum ada," tegas Arsul.
Berikut bunyi Pasal 69 D UU KPK hasil revisi:
Sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum undang-undang ini diubah.
"ada" - Google Berita
October 16, 2019 at 12:20PM
https://ift.tt/2nOowKq
Selama Belum Ada Dewan Pengawas, KPK Tetap Bisa OTT Seperti Biasa - Detiknews
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Selama Belum Ada Dewan Pengawas, KPK Tetap Bisa OTT Seperti Biasa - Detiknews"
Post a Comment