"Tidak ada keharusan," tegas Hendrawan saat dikonfirmasi, Senin (14/10/2019).
Hendrawan berbicara soal tafsir sejumlah pihak terhadap salah satu pasal di UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Beberapa orang disebut menganggap KPK juga bertugas memberi masukan ke lembaga lain.
"Setelah muncul Putusan MK Nomor 36/2017, KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Jadi dia bukan lembaga 'di atas semua lembaga negara'. KPK ditempatkan dan masuk dalam sistem ketatanegaraan kita sebagai lembaga negara dan tunduk pada UUD NRI 1945," imbuhnya.
Dia menegaskan Jokowi mempunyai hak prerogatif untuk menentukan susunan kabinet secara mandiri.
"Dengan demikian, Presiden mau meminta masukan kepada KPK atau tidak, ditempatkan dalam konteks hak prerogatif presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut konstitusi (pasal 4 ayat 1)," jelas Hendrawan.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif sebelumnya mengungkapkan bahwa lembaga antirasuah itu tidak dilibatkan Jokowi dalam proses penyusunan kabinet. Untuk diketahui, Jokowi telah merampungkan kabinetnya.
Meski demikian, Syarif memahami bila pemilihan kabinet adalah hak prerogatif presiden. Posisi KPK disebut Syarif lebih fleksibel, tergantung permintaan dari Jokowi sebagai presiden.
"Kita tidak diikutkan tetapi kita berharap bahwa yang ditunjuk oleh presiden adalah orang-orang yang mempunyai track record yang bagus," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (Anti-Corruption Learning Center/ACLC), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (14/10).
(gbr/gbr)
"ada" - Google Berita
October 15, 2019 at 07:51AM
https://ift.tt/2Mh3H3K
Politikus PDIP: Tak Ada Keharusan Jokowi Libatkan KPK Susun Menteri - Detiknews
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Politikus PDIP: Tak Ada Keharusan Jokowi Libatkan KPK Susun Menteri - Detiknews"
Post a Comment