
"Jadi ketika ada draf yang dikembalikan dan angka yang diubah, saya pikir ini bukan masalah salah ketik. Ini ada pembahasan atau persetujuan yang kemudian harusnya terjadi pembahasan ulang, karena tidak sesuai dengan kesepakatan yang sudah dilalui," kata Fajri saat konferensi pers di LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (6/10/2019).
Sebab, menurutnya, dalam proses pembahasan UU itu pasti dilakukan dengan sangat detail mulai dari kalimat hingga tanda baca. Karena itu, Fajri menilai tidak tepat jika UU KPK itu hanya disebut salah ketik.
"Ketika dikatakan salah ketik, lalu apa maknanya di DIM-nya pemerintah itu memang diusulkan bahwa pimpinan KPK harus berusia minimal 50 tahun. Jadi bukan satu hal yang baru, bukan teknis administrasi tapi ini sebuah substansi yang berubah," imbuh Fajri.
"ada" - Google Berita
October 06, 2019 at 02:40PM
https://ift.tt/30RQKkO
Ada Salah Ketik di UU KPK Baru, PSHK: Harus Dibahas Ulang DPR-Pemerintah - detikNews
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ada Salah Ketik di UU KPK Baru, PSHK: Harus Dibahas Ulang DPR-Pemerintah - detikNews"
Post a Comment