Search

Ada Salah Ketik di UU KPK Baru, PSHK: Harus Dibahas Ulang DPR-Pemerintah - detikNews

Jakarta - Direktur Jaringan dan Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Fajri Nursyamsi menilai dokumen RUU KPK yang dikembalikan Presiden Joko Widodo bukan hanya persoalan salah ketik, melainkan masalah subtansi. Karena itu, ia berpendapat harus dilakukan pembahasan ulang secara menyeluruh.

"Jadi ketika ada draf yang dikembalikan dan angka yang diubah, saya pikir ini bukan masalah salah ketik. Ini ada pembahasan atau persetujuan yang kemudian harusnya terjadi pembahasan ulang, karena tidak sesuai dengan kesepakatan yang sudah dilalui," kata Fajri saat konferensi pers di LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (6/10/2019).


Sebab, menurutnya, dalam proses pembahasan UU itu pasti dilakukan dengan sangat detail mulai dari kalimat hingga tanda baca. Karena itu, Fajri menilai tidak tepat jika UU KPK itu hanya disebut salah ketik.
"Saya pikir istilah itu tidak tepat. Kenapa? Itu bukan salah ketik, proses ketika pembahasan bersama, itu sudah sangat detail, bukan hanya substansi tapi juga draf, titik koma disetujui. Ini pertanyaannya ada apa?" ujarnya.

"Ketika dikatakan salah ketik, lalu apa maknanya di DIM-nya pemerintah itu memang diusulkan bahwa pimpinan KPK harus berusia minimal 50 tahun. Jadi bukan satu hal yang baru, bukan teknis administrasi tapi ini sebuah substansi yang berubah," imbuh Fajri.

Let's block ads! (Why?)



"ada" - Google Berita
October 06, 2019 at 02:40PM
https://ift.tt/30RQKkO

Ada Salah Ketik di UU KPK Baru, PSHK: Harus Dibahas Ulang DPR-Pemerintah - detikNews
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Ada Salah Ketik di UU KPK Baru, PSHK: Harus Dibahas Ulang DPR-Pemerintah - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.