Kemenhub telah menerima DGCA Indonesia Airworthiness Directives (AD) atau perintah kelaikan terbang nomor 19-10-003. AD ini dipicu oleh laporan retak yang ditemukan pada frame fitting outboard chords and failsafe straps adjacent to the stringer S-18A straps.
Direktur Kelaikudaran dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Avirianto, mengaku telah memerintahkan operator penerbangan yang mengoperasikan pesawat B737NG agar segera melakukan instruksi sesuai Airworthiness Directive Nomor 19-10-003.
Di Indonesia, maskapai yang punya tipe tersebut adalah Garuda Indonesia, Sriwijaya Air, dan Lion Air Group.
"Saat ini maskapai yang mengoperasikan pesawat B737NG adalah Garuda Indonesia sebanyak 73 pesawat, Lion Air sebanyak 102 pesawat, Batik Air sebanyak 14 pesawat, dan Sriwijaya Air sebanyak 24 pesawat," kata Avi melalui keterangan resmi, Selasa (15/10/2019).
Adapun instruksi tersebut yaitu:
1. B737NG dengan umur akumulasi lebih dari 30.000 Flight Cycle Number (FCN) wajib melakukan pemeriksaan tidak lebih dari 7 hari sejak tanggal efektif AD 19-10-003 atau tanggal 11 Oktober 2019.
2. B737NG dengan umur akumulasi lebih dari 22.600 FCN wajib melakukan pemeriksaan tidak lebih dari 1000 FCN sejak tanggal efektif AD 19-10-003.
3. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan kembali setiap 3500 FCN secara berulang.
Avirianto menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh DKPPU per tanggal 10 Oktober 2019, terdapat crack atau retak pada salah satu dari 3 pesawat B737NG milik Garuda Indonesia yang berumur melebihi 30.000 FCN dan terdapat crack pada 2 pesawat B737NG milik Sriwijaya Air dari 5 pesawat yang berumur lebih dari 30.000 FCN.
Sedangkan Batik Air dan Lion Air tidak memiliki pesawat yang berumur melebihi 30.000 FCN.
Dari hasil Pemeriksaan pesawat B737NG yang beroperasi di Indonesia, pesawat dengan umur lebih dari 30.000 FC, per tanggal 10 Oktober 2019, ditemukan terdapat 3 pesawat yang mengalami crack atau retak.
Dari 3 pesawat B737NG yang ditemukan crack pada Garuda dan Sriwijaya, pesawat diberhentikan operasinya menunggu rekomendasi lebih lanjut dari pihak Boeing.
"Selanjutnya DKPPU meminta kepada operator yang mengoperasikan B737NG yaitu Garuda Indonesia, Lion Air, Batik Air dan Sriwijaya Air, untuk memasukkan pemeriksaan atau inspeksi sesuai DGCA AD 19-10-003, ke dalam Maintenance Program dengan interval rutin setiap 3500 Flight Cycle (FC)," katanya. (hoi/hoi)
"ada" - Google Berita
October 15, 2019 at 12:06PM
https://ift.tt/35zOWkf
Ada Keretakan Boeing 737NG, Maskapai RI Kandangkan Pesawat - CNBC Indonesia
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ada Keretakan Boeing 737NG, Maskapai RI Kandangkan Pesawat - CNBC Indonesia"
Post a Comment