Search

Kaka Slank: Uji Kompentensi Musisi di RUU Permusikan Dihapus Saja - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com — Akhadi Wira Satriaji atau Kaka Slank mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan memuat pasal-pasal yang tidak menguntungkan bagi musisi Indonesia. Ia menegaskan RUU tersebut lebih baik dihapus saja.

Kaka menyebutkan, salah satu pasal yang tidak menguntungkan itu adalah terkait mekanisme uji kompetensi terhadap profesi musisi guna mendapatkan sertifikasi.

"Salah satunya, pasal yang memuat sertifikasi, hapus saja," katanya saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2019).

Baca juga: PAPPRI: RUU Permusikan Masih Terlalu Prematur

Dia menyarankan Komisi X DPR lebih fokus terhadap penegakan hukum royalti musik sebagai salah satu sumber pemasukan.

"Contohnya ialah masih banyaknya pembajakan musik di Indonesia. Mereka fokus di penegakan hukum seperti ini saja," ungkapnya kemudian.

Ia pun berencana bertemu anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anang Hermansyah, untuk membicarakan polemik RUU tersebut.

"Saya mau ketemu nanti malam. Ya nanya ke dia waktu itu ketemu dengan siapa saja soal RUU Permusikan ini," ujar Kaka.

Baca juga: PAPPRI Minta Badan Keahlian DPR RI Klarifikasi soal Draf RUU Permusikan

Sebelumnya, sebanyak 260 musisi menyatakan menolak pengesahan draf RUU Permusikan. Mereka tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan.

Dikutip dari siaran pers yang diterima Kompas.com pada Senin (4/2/2019), koalisi menilai tidak ada urgensi bagi DPR dan pemerintah untuk membahas serta mengesahkan RUU Permusikan untuk menjadi undang-undang.

Sebab, draf RUU Permusikan dinilai menyimpan banyak masalah yang berpotensi membatasi, menghambat dukungan perkembangan proses kreasi, dan justru merepresi para pekerja musik.

Let's block ads! (Why?)

Read More https://nasional.kompas.com/read/2019/02/12/14381171/kaka-slank-uji-kompentensi-musisi-di-ruu-permusikan-dihapus-saja

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kaka Slank: Uji Kompentensi Musisi di RUU Permusikan Dihapus Saja - Kompas.com - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.