Search

Suara Kekecewaan Usai Jokowi Pastikan Tak Ada Perppu KPK - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah Presiden Joko Widodo yang memastikan tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau UU KPK hasil revisi disambut dengan kritikan.

Para pegiat antikorupsi menilai, keputusan Jokowi tersebut seolah menunjukkan bahwa Presiden Jokowi tidak mempunyai komitmen dalam pemberantasan korupsi karena UU KPK hasil revisi diyakini akan melemahkan KPK.

"Saya pikir jokowi memperjelas posisinya di mata publik, Jokowi telah memilih berada bersama partai-partai politik untuk merusak KPK," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/11/2019).

Baca juga: Tak Akan Terbitkan Perppu, Jokowi Dinilai Berada di Barisan Perusak KPK

Pendapat serupa juga dikemukakan pakar hukum tata negara Bivitri Susanti. Keputusan Jokowi itu dinilai menjadi indikasi kuat bahwa Jokowi tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Menurut Bivitri, indikasi itu sebetulnya sudah terlihat ketika Jokowi membiarkan revisi UU KPK bergulir di DPR meskipun proses revisi itu telah dikritik habis-habisan oleh publik.

"Tapi ternyata kan dikeluarkan. Jadi sebenarnya sudah terlihat siapa yang mau melemahkan KPK. Yang disampaikan kemarin itu adalah indikasi kedua yang sebenarnya sudah mengonfirmasi saja di mana sebenarnya posisi Pak Jokowi," kata Bivitri, Miggu kemarin.

Baca juga: Tak Terbitkan Perppu KPK, Jokowi Kian Tunjukkan Tak Peduli Pemberantasan Korupsi

Bivitri meyakini bahwa dengan UU hasil revisi, KPK sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi akan menjadi lemah. Kinerja KPK dinilainya akan lebih menonjol di bidang pencegahan.

"Pencegahan dalam beberap teori hukum itu kalau tidak ada penindakan sebenarnya efek jeranya tidak terjadi," kata dia.

Peneliti Transparency International Indonesia Agus Sarwono memprediksi indeks persepsi korupsi (IPK) dapat anjlok akibat melemahnya KPK.

Agus tidak yakin UU KPK hasil revisi akan mendongkrak kinerja penindakan KPK.

Sebab, kewenangan-kewenangan penindakan dinilai Agus sudah lemah lewat UU KPK hasil revisi tersebut. Iklim pemberantasan korupsi juga menjadi tidak baik.

Baca juga: Perppu KPK Tak Diterbitkan, TII Prediksi Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Anjlok

"Kondisi pemberantasan korupsi sekarang tentu akan mengalami kemunduran. Bahwa saya cukup yakin indeks persepsi korupsi kita akan anjlok. Bisa aja mentoknya itu stagnan tahun ini, tapi tahun depan (IPK tahun 2020) bisa aja sangat mungkin anjlok," kata Agus.

Pada 2016 dan 2017, skor IPK Indonesia adalah 37. Kemudian, pada tahun 2018, naik satu poin menjadi 38.

Ingkar Janji

Keputusan Jokowi itu juga dinilai sebagai bentuk pengingkaran janji. Pasalnya, Jokowi sempat menyatakan akan mempertinbangkan Perppu KPK menyusul gelombang unjuk rasa besar-besaran yang terjadi pada September 2019 lalu.

Feri menduga, pernyataan Jokowi ketika itu hanya untuk meredam kemarahan publik jelang pelantikan Jokowi sebagai presiden untuk periode kedua.

Menurut Feri, Jokowi akhirnya memutuskan tidak menerbitkan Perppu KPK setelah sukses dilantik dan melihat tekanan terhadapnya yang sudah mereda.

Baca juga: Tak Terbitkan Perppu KPK, Presiden Jokowi Dinilai Ingkar Janji

"Apalagi demonstrasi terakhir juga junlahnya tidak sebanyak awalnya. Nah mungkin Jokowi melihat ini sudah saatnya (menyatakan tidak menerbitkan Perppu)," ujar Feri.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Gita Putri Damayana pun menilai Jokowi telah memanipulasi harapan publik ketika tidak mengeluarkan Perppu KPK.

Padahal, kata Gita, publik sudah menaruh harapan besar agar Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK.

Harapan itu salah satunya terlihat jelas dalam aksi demonstrasi mahasiswa sekitar September 2019 lalu.

Baca juga: Tak Akan Terbitkan Perppu KPK, Jokowi Dinilai Manipulasi Harapan Publik

"Jadi bisa kita lihat, Presiden Jokowi sebetulnya tidak peduli meski mahasiswa dan buruh sudah turun menagih Perppu. Artinya publik dan masyarakat harus bersiap merapatkan barisan situasi pemberantasan korupsi yang dilemahkan dengan situasi KPK sekarang," kata Gita.

Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana menambahkan, Jokowi tidak hanya ingkar pada janjinya menerbitkan Perppu KPK melainkan juga ingkar pada janji kampanyenya soal mendukung pemberantasan korupsi.

Kurnia juga melihat Jokowi terkesan sudah tak memandang lagi harapan masyarakat sipil yang disalurkan lewat berbagai demonstrasi mahasiswa di sejumlah daerah pada September lalu.

"Rasanya hanya dianggap angin lalu saja oleh Presiden Jokowi dan per tanggal 17 Oktober kemarin KPK itu sebenarnya sudah resmi mati suri, karena seluruh pasal yang disepakati soal dewan pengawas, SP3, dan lainnya memang benar akan mengembalikan pemberantasan korupsi kembali ke jalur lambat," ucap Kurnia.

Alasan Mengada-ada

Presiden Joko Widodo memastikan, tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.

Presiden Jokowi beralasan, menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi.

"Kita melihat, masih ada proses uji materi diMK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat. 

"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," lanjut dia.

Alasan tersebut pun ikut dikritisi. Menurut Bivitri, penerbitan Perppu KPK tidak perlu menunggu proses uji materi di Mahkamah Konstitusi.

"Apakah tergantung dengan proses di MK? Tidak, kenapa? Karena jalurnya presiden sebagai cabang kekuasaan eksekutif dengan Mahkamah Konstitusi cabang kekuasaan yudikatif tidak bersentuhan dalam soal pembuatan perppu," kata Bivitri.

Baca juga: Alasan Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK Dinilai Mengada-ada, Menyesatkan, dan Keliru

Secara prosedural, Bivitri juga menilai proses di MK dan kebijakan Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK juga tak berkaitan.

"Nah jadi kalau misalnya argumennya adalah mau menunggu proses di MK, itu keliru. Itu suatu pernyataan keliru dan menyesatkan dan kesannya terlalu mengada-ada," kata dia. 

Jokowi sempat menyatakan akan mempertimbangkan untuk menerbitkan perppu. Itu dikatakan Jokowi setelah bertemu dengan sejumlah tokoh di Istana, Senin (26/9/2019) atau sekitar satu bulan sebelum dilantik sebagai presiden pada periode kedua. 

"Akan kami kalkulasi, kami hitung, pertimbangkan terutama dalam sisi politiknya," kata Jokowi.

Namun Jokowi pada akhirnya menegaskan tak akan menerbitkan perppu. Ketegasan itu dilontarkan Jokowi setelah hampir dua pekan dilantik sebagai presiden. 

Baca juga: Antiklimaks Perppu KPK

Perppu KPK menjadi salah satu tuntutan demonstrasi mahasiswa pada Septembar lalu. Mahasiswa ingin UU KPK dibatalkan melalui perppu. 

Aksi massa pun sempat berujung ricuh. Sejumlah mahasiswa dilaporkan mengalami luka-luka akibat bentrok dengan aparat kepolisian yang berjaga.

Bahkan, beberapa mahasiswa di sejumlah daerah dilaporkan meninggal dunia akibat terkena peluru tajam.

Let's block ads! (Why?)



"ada" - Google Berita
November 04, 2019 at 07:36AM
https://ift.tt/2NytuUu

Suara Kekecewaan Usai Jokowi Pastikan Tak Ada Perppu KPK - Kompas.com - Nasional Kompas.com
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Suara Kekecewaan Usai Jokowi Pastikan Tak Ada Perppu KPK - Kompas.com - Nasional Kompas.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.