
"Ya tentunya berkaitan dengan adanya rencana Reuni Akbar 212, memang kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan mengumpulkan massa itu adalah hak, unjuk rasa, demonstrasi itu hak daripada warga negara, tapi tetap ada aturannya," ujar Argo seusai pelantikan kenaikan pangkat di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).
Meskipun tak mempermasalahkan Argo menyebut kegiatan mengumpulkan massa itu harus mengikuti aturan yang berlaku. Salah satunya, kata Argo, surat pemberitahuan rencana menggelar kegiatan harus diajukan sebagai bahan analisa polisi.
Dalam pengamanan, kata Argo, polisi akan bekerja sama dengan TNI. "Tentunya nanti kita akan kerja sama dengan TNI untuk pengamanan seandainya nanti surat pemberitahuan sudah masuk ke kepolisian," katanya.
Diketahui, PA 212 berencana menggelar reuni pada 2 Desember 2019. Mereka berharap Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab bisa hadir.
"Iya, benar, dan ini kan sudah menjadi agenda rutin tahunan," kata juru bicara PA 212 Habib Novel Bamukmin saat dimintai konfirmasi, Senin (4/11).
Tonton video PA 212: Buzzer Penguasa Skenariokan Habib Rizieq untuk Diasingkan:
(fas/haf)
"ada" - Google Berita
November 21, 2019 at 10:10AM
https://ift.tt/35e6z8e
Polri: Reuni 212 Hak Warga Negara, Tapi Ada Aturannya - Detiknews
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polri: Reuni 212 Hak Warga Negara, Tapi Ada Aturannya - Detiknews"
Post a Comment