Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel A. Pangarepan mengatakan bahwa yang aktif dalam melakukan pemblokiran dulu adalah pemerintah. Namun nantinya, penyedia layanan yang sudah harus mengambil tindakan. Jika tidak, sanksi denda sudah menanti.
"Dengan ada PP ini dengan turunannya, platform Facebook, Twitter harus aktif. Konten yang ilegal seperti pornografi, tidak perlu lagi kami minta Twitter, Facebook atau YouTube untuk tutup. Kami akan minta platform, kalo kami temukan akan langsung kami denda. dendanya kita lagi susun antara Rp 100 jura - Rp 500 juta per konten," kata Samuel di Jakarta, Senin (4/11/2019).
Dengan dengan aturan itu diharapkan penyedia layanan akan lebih aware dalam menghalaunya. Tidak ketinggalan, tontonan yang memperlihatkan kekejian terhadap kemanusiaan itu juga harus di takedown. Sanksi lebih berat dari denda juga sudah menanti jika masih ada konten yang lolos. "Sebelumnya (aturan) ini tidak ada. Denda administrasi sampai pemutusan akses," kata Samuel.
Jika kita melihat dengan lebih detil, maka pasal 96 huruf a dalam PP 71 tahun 2019, yang dimaksud dengan "melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang mengandung unsur pornografi, perjudian, fitnah dan/ atau pencemaran nama baik, penipuan, kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Tidak ketinggalan, ada juga kekerasan dan/atau kekerasan anak, pelanggaran kekayaan intelektual, pelanggaran perdagangan barang dan jasa melalui sistem elektronik, terorisme dan/ atau radikalisme, separatisme dan/ atau organisasi berbahaya terlarang, pelanggaran keamanan informasi, pelanggaran perlindungan konsumen, pelanggaran di bidang kesehatan, pelanggaran pengawasan obat dan makanan.
(roy/roy)
"ada" - Google Berita
November 04, 2019 at 08:04PM
https://ift.tt/2PMuozE
Facebook & Twitter Ada Konten Pornografi, Siap-siap Didenda - CNBC Indonesia
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Facebook & Twitter Ada Konten Pornografi, Siap-siap Didenda - CNBC Indonesia"
Post a Comment