"Setelah kami tanyakan motifnya apa, ternyata motifnya adalah 'karena saya sudah tua, sudah tua, sehingga saya banyak job untuk daya tahan tubuh'," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Polres Metro Jakarta Utara, Minggu (26/8).
Penangkapan Fariz berasal dari pengembangan aparat kepolisian dari informasi yang didapat dari masyarakat.
Penangkapan Fariz berasal dari pengembangan Satuan Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara dari informasi yang didapat dari masyarakat.
Setelah melakukan penyelidikan polisi melakukan penangkapan seorang tersangka yang diduga pengedar berinisial DN di TKP 1 di sebuah rumah di Koja, Jakarta Utara, pada Jumat (24/8). Pada penangkapan tersebut ditemuka barang bukti narkotika berupa sabu.
Selanjutnya, dari penangkapan DN, polisi melakukan pengembangan dan menangkap seorang bandar narkotika berinisial AH di TKP 2. Berdasarkan informasi AH, salah seorang pelanggannya adalah Fariz.
Fariz terciduk pada Jumat (24/8) sekitar pukul 09.45 WIB, oleh Satuan Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara pada saat baru tiba di kediamannya dengan mengendarai sepeda motor.
Barang bukti yang didapat berupa dua paket plastik klip diduga sabu seberat 0,9 gram, sembilan butir alprazolam, dua butir dumolid, dan alat isap sabu.
"Kami dapatkan dalam saku F satu ampul (paket plastik klip), di saku belakang dan satu ampul di saku depan sebelah kiri. Di (saku) belakang, ada (paket plastik klip) 0,5 gram dan di saku depan ada 0,4 gram," ujar Argo.
Argo mengungkapkan Fariz mendapatkan pasokan narkoba dari tersangka AH hampir seminggu dua kali. Fariz telah menjadi pelanggan reguler AH hampir dua tahun dan setiap bertransaksi menghabiskan lebih dari Rp1 juta.
"Transaksi kadang-kadang di rumah, kadang-kadang di studio, kadang-kadang di mal," ujarnya.
Lebih lanjut, Argo menegaskan bahwa narkoba tidak bisa meningkatkan daya tahan tubuh. Ia berharap penangkapan Fariz bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat.
"Kalau untuk daya tahan tubuh bukan berarti harus menggunakan narkotika, tetapi bisa menggunakan vitamin atau dengan olah raga," ujarnya.
Atas penangkapan ini, Fariz dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun, dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. (agr)
Read More https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180826114355-12-324988/polisi-fariz-rm-konsumsi-narkoba-untuk-daya-tahan-tubuhBagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi: Fariz RM Konsumsi Narkoba untuk Daya Tahan Tubuh"
Post a Comment