Solopos.com, JAKARTA - Cut Tari dan Luna Maya ternyata masih menyandang status tersangka atas kasus video porno dengan Ariel Noah. Hal itu terungkap lewat pernyataan Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho dalam rilis yang diterbitkan, Jumat (3/8/2018).
"Di sisi lain, Kepolisian RI dalam perkara Ariel juga telah melakukan penyidikan atas terjadinya tindak pidana kesusilaan terhadap pihak lain berupa menetapkan tersangka yaitu Cut Tari dan Luna Maya sejak 9 Juli 2010 dengan sangkaan melanggar Pasal 282 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 6 bulan. Namun hingga saat ini, kasus Luna Maya dan Cut Tari belum pernah disidangkan," jelas Nugroho dilansir Okezone, Jumat.
Rekomendasi Redaksi :
Alasan inilah yang membuat Nugroho tergerak mengajukan gugatan pra peradilan atas kasus video porno Ariel. Pihaknya merasa terdapat ketidakjelasan dalam kasus tersebut, mengingat Ariel sudah menjalani hukuman sejak lama. "Tidak ada kejelasan prosesnya apakah diteruskan atau dihentikan alias mengambang tanpa kepastian," ujar dia.
Selain karena alasan diatas, Nugroho juga merasa Polri tidak dapat memenuhi bukti yang diminta Jaksa. Oleh karena itu, tidak ada alasan lain bagi Nugroho untuk mengurungkan niatnya mengajukan gugatan.
"LP3HI yakin kasus Luna Maya dan Cut Tari tidak cukup bukti dan penyidik kepolisian tidak mampu memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum, sehingga kasusnya berlarut-larut," tuturnya.
Diberitakan Okezone sebelumnya, Nugroho mewakili LP3HI mengajukan gugatan pra peradilan atas kasus video porno Ariel Noah pada 5 Juni 2018.
Dalam gugatannya, Nugroho meminta Polri segera menghentikan penyidikan atas Cut Tari dan Luna Maya.
"Menyatakan secara hukum para termohon telah menghentikan penyidikan secara sah dan berdasar hukum terhadap tersangka Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M. dan Luna Maya Sugeng," bunyi inti gugatan Nugroho dalam salinan dakwaan.
Gugatan pra peradilan atas kasus video porno Ariel Noah dengan Cut Tari dan Luna Maya sendiri sudah disidangkan.
Rencananya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan pada 7 Agustus 2018.
Sumber : Okezone
Read More http://entertainment.solopos.com/read/20180804/482/931918/cut-tari-dan-luna-maya-masih-tersangka-kasus-video-porno-dengan-arielBagikan Berita Ini
0 Response to "Cut Tari dan Luna Maya Masih Tersangka Kasus Video Porno dengan Ariel"
Post a Comment