"Hari ini sidang pertama," kata Humas PN Jaksel Achmad Guntur saat dihubungi Kamis (5/4).
Guntur menyampaikan rencananya sidang akan dipimpin oleh tiga majelis hakim, yaitu Riyadi Sunindyo, Lenny Wati, dan Akhmad Jaini. Sidang akan digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.
Jennifer akan menjalani sidang di Ruang Sidang 5 PN Jaksel. Sidang dijadwalkan pukul 13.00 WIB, namun hingga berita ditulis, pukul 13.26 WIB, persidangan belum dimulai.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Jennifer saat ini masih berada di ruang tahanan PN Jaksel didampingi kuasa hukum Peter Ell.Dia ditangkap polisi beberapa jam menjelang pergantian tahun pada 31 Desember 2017 dan ditahan pada 6 Januari setelah dilakukan gelar perkara.
Jennifer ditangkap setelah polisi mengamankan FS di rumahnya. Penangkapan itu bermula ketika polisi memperoleh informasi dari masyarakat pada 31 Desember 2017.
FS sering menggunakan rumah di Jalan Rukun nomor 27, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan sebagai lokasi penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
"Yang bersangkutan 40 tahun, agak gemuk, informasi dari masyarakat bahwa di rumahnya sering ada penyalahgunaan narkotika," ujar Argo, Januari lalu.
Setelah menerima informasi itu, anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah tersebut dengan didampingi Ketua RW setempat. Namun FS tidak ada di rumah dan melarikan diri melalui pintu belakang.
Saat polisi melakukan pencarian, FS ternyata sedang bersembunyi di rumah warga. Ia kemudian ditangkap. Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti di saku celana FS.Barang bukti tersebut yaitu satu kotak bekas rokok yang di dalamnya berisi satu plastik berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 0,6 gram. Polisi juga menemukan satu unit ponsel sebagai alat komunikasi pemesan shabu FS dan Jennifer.
Menurutnya, FS mengakui bahwa shabu tersebut merupakan pesanan Jennifer. Pengakuan itu diperkuat dengan isi percakapan di aplikasi WhatsApp antara FS dengan Jennifer. Dalam percakapan itu, Jennifer memesan sabu kepada FS sebanyak 1 gram.
"Dari FS ternyata ada seseorang perempuan yang memesan, sudah beberapa kali memesan, inisial JD (Jennifer Dunn)," kata Argo.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi kemudian ke rumah Jennifer di kawasan Mampang, Jakarta Selatan dan berhasil menangkap Jennifer di rumahnya.Jennifer dalam perkaranya dijerat dengan Pasal 114 ayat (l) Sub. Pasal 112 ayat (l) Junto Pasal 132 ayat (l) UURI. No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini bukan yang pertama menjerat Jennifer. Perempuan kelahiran 1989 itu sudah pernah ditangkap polisi pada 2005 dan 2009 untuk kasus yang sama. (wis)
Read More https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180405133916-12-288481/jennifer-dunn-jalani-sidang-perdana-penyalahgunaan-narkobaBagikan Berita Ini
0 Response to "Jennifer Dunn Jalani Sidang Perdana Penyalahgunaan Narkoba"
Post a Comment