Kapanlagi.com - Masalah hukum yang menyeret musisi tanah air, Ahmad Dhani masih terus berlanjut. Kali ini sidang ujaran kebencian pun kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/4). Dijadwalkan sidang akan dimulai pukul 14.00 WIB. Namun sidang baru dimulai sekitar pukul 17.15 WIB.
Sebelumnya Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ujaran kebencian. Hal tersebut atas laporan Jack Boyd Lapian, pendukung dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dalam laporan tersebut, Ahmad Dhani diduga menyebarkan tweet yang mengandung unsur kebencian yang mengaitkan nuansa suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA) terhadap Ahok.
Agenda sidang kali ini adalah tanggapan para Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang eksepsi yang diajukan pihak Ahmad Dhani. Ternyata, Jaksa penuntut umum menolak eksepsi dan tetap pada surat dakwaannya. Berikut keputusan Jaksa Penuntut Umum.
"Pertama, menolak keberatan saudara penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya," ucap JPU saat persidangan.
"Kedua, menyatakan bahwa surat dakwaan atas nama terdakwa Ahmad Dhani telah tertuang dalam no.reg.Per: PDM-221/JKT-SL/Euh.2/03/2018 tanggal 13 maret adalah sah serta sudah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana dimaksudkan dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHP," lanjutnya.
Di poin terakhir, JPU menginginkan persidangan untuk dilanjutkan. "Ketiga, menyatakan bahwa persidangan tetap harus dilanjutkan," jelas JPU.
Diberikan kesempatan oleh Ketua Majelis, kuasa hukum Ahmad Dhani menanggapi pernyataan JPU.
"Kami tetap pada eksepsi kami," ucap kuasa hukum Ahmad Dhani.
Usai tanggapan tersebut, Majelis menyatakan untuk tetap mengadakan musyawarah selama satu minggu untuk memberikan putusan sela. Rencananya, sidang selanjutnya diselenggarakan pada Senin, 7 Mei 2018 mendatang.
Yuk Baca Juga:
(kpl/apt/gen)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ahmad Dhani Sidang Kasus Ujaran Kebencian, Ada 3 Keputusan Jaksa Penuntut Umum"
Post a Comment