Search

Jennifer Dunn Akhirnya Hadiri Sidang Perdana Kasus Narkoba

Kapanlagi.com - Setelah sekian lama, kasus narkoba yang menjerat nama Jennifer Dunn akhirnya ditindaklanjuti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sesuai agenda yang sudah direncanakan sebelumnya, sidang perdana Jennifer ini akan digelar hari ini juga, Kamis (5/4).

Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang kasus narkoba tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh hakim. Setelah itu, pihak kuasa hukum Jennifer akan melanjutkan sidang dengan keputusan mereka yakni pengajuan eksepsi seperti biasanya.

Waktu yang ditunggu-tunggu akhirnya datang juga. Jennifer Dunn pun tiba di lokasi sekitar pukul 12.20 WIB siang ini dengan menumpangi mobil tahanan. Bintang cantik berusia 28 tahun itu tampak mengenakan kemeja putih dan membiarkan rambutnya terurai.

Jennifer siap jalani sidang © Bintang.com/Adrian Utama PutraJennifer siap jalani sidang © Bintang.com/Adrian Utama Putra

Tiba di lokasi sidang, Jennifer pun diam dan hanya memperlihatkan senyuman ke arah rekan media. Sambil sesekali membenahi rambutnya, ia pun menuju meja hijau dengan mengabaikan pertanyaan wartawan yang sudah memenuhi venue acara.

Sebelumnya, Jennifer Dunn ditangkap di kediamannya yang terletak di kawasan Pela Mampang, Jakarta Selatan pada 31 Desember 2017 lalu. Aksi penangkapan tersebut berdasarkan pengembangan penangkapan tersangka kasus narkoba berinisial FS.

Well, ini bukan kali pertama Jennifer Dunn tersandung kasus narkoba lho. Sebelumnya, ia juga pernah 2 kali ditangkap polisi pada 2005 dan 2009 silam. Pada kasus penangkapan kedua, Jennifer Dunn bahkan diciduk di kamar kos bersama beberapa orang temannya yang sedang pesta narkoba dan seks bebas.

Reporter: Fajarina Nurin

Seputar Jennifer Dunn:

(kpl/lip/sry)

Let's block ads! (Why?)

Read More https://www.kapanlagi.com/showbiz/selebriti/jennifer-dunn-akhirnya-hadiri-sidang-perdana-kasus-narkoba-4c601c.html

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jennifer Dunn Akhirnya Hadiri Sidang Perdana Kasus Narkoba"

Post a Comment

Powered by Blogger.