Search

Vonis Ahmad Dhani Tak Sesuai Tuntutan, Jaksa Juga Ajukan Banding - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani memutuskan untuk mengajukan banding.

Alasannya, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Jaksa menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara, sementara hakim menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan kepada Dhani.

"Kita juga banding. Alasan, pidananya belum sesuai dengan tuntutan," ujar JPU Sarwoto melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (31/1/2019).

Baca juga: Kunjungi Ahmad Dhani, Sandiaga Janji Revisi UU ITE jika Terpilih

Tim JPU saat ini masih menyusun memori banding. JPU akan segera menyerahkan memori banding itu ke pengadilan setelah rampung disusun.

"Memori (banding) belum. Kalau udah jadi, secepatnya kita serahkan ke PN Jakarta Selatan," kata Sarwoto.

Selain JPU, Dhani dan tim kuasa hukumnya juga memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan hakim. Tim kuasa hukum Dhani telah mendaftarkan banding mereka ke pengadilan pada hari ini.

Mereka mengajukan banding karena merasa Dhani tidak melakukan ujaran kebencian. Pertimbangan majelis hakim PN Jakarta Selatan pun dinilai tidak sesuai fakta.

Tim kuasa hukum Dhani yakin banding mereka akan dikabulkan dan Dhani bisa bebas.

Adapun majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman selama satu tahun enam bulan penjara kepada Dhani atas kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019).

Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Dhani langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, setelah vonis dibacakan.


Let's block ads! (Why?)

Read More https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/31/22093551/vonis-ahmad-dhani-tak-sesuai-tuntutan-jaksa-juga-ajukan-banding

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Vonis Ahmad Dhani Tak Sesuai Tuntutan, Jaksa Juga Ajukan Banding - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.