Search

Dhani Dipenjara, Al Disebut Bakal Gabung ke Kubu Prabowo - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia -- Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ferdinand Hutahaean, menyebut putra sulung Ahmad Dhani Prasetyo, Al Ghazali, akan ikut menggalang dukungan memenangkan capres-cawapres nomor urut 02 tersebut.

"Informasi yang saya dapat bahwa betul Al akan turun gelanggang, memenangkan Prabowo-Sandi," kata Ferdinand kepada CNNIndonesia.com saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (29/1).

Al sendiri kata Ferdinand memiliki potensi yang cukup besar untuk menggaet banyak suara dan dukungan terhadap Prabowo-Sandi. Apalagi, kata dia, untuk kalangan milenial atau pemilih muda.

Tak hanya itu, Ferdinand menyebut pascavonis hakim kepada Ahmad Dhani Al memiliki keinginan kuat untuk meneruskan perjuangan ayahnya.

"Ini sebuah spirit yang bergelora untuk akhiri kezaliman yang berkuasa, Al meneruskan perjuangan ayahnya," kata dia.

Meski telah meyakini Al akan bergabung, Ferdinand sendiri mengaku dirinya belum berkomunikasi secara langsung dengannya. Namun, kata dia, BPN sangat terbuka jika memang putra pertama dari pernikahan Ahmad Dhani dan Maia Estianty itu serius bergabung.

"Saya belum komunikasi langsung. Tapi dari informasi yang saya dapat betul [akan bergabung]. Kami tentu sangat senang dan tangan terbuka menerima dia [Al]," katanya.

Pihaknya pun kemudian menyebut akan segera melakukan janji temu untuk berkomunikasi langsung dengan Al terkait hal tersebut.

"Ya tentu kami akan komunikasikan karena energi Al akan sangat besar menambah suara terutama kaum milenial," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada musisi Ahmad Dhani Prasetyo dalam kasus ujaran kebencian.

Hakim menyatakan Dhani terbukti menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dengan menyuruh melakukan, menyebarkan informasi atas golongan berdasarkan suku, agama dan ras terkait cuitannya di akun twitter @AHMADDHANIPRAST.

Dhani terbukti melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

(tst)

Let's block ads! (Why?)

Read More https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190129085506-32-364628/dhani-dipenjara-al-disebut-bakal-gabung-ke-kubu-prabowo

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dhani Dipenjara, Al Disebut Bakal Gabung ke Kubu Prabowo - CNN Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.