Permintaan pencegahan itu menyusul ditetapkannya kader Partai Gerindra itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait video viral dirinya yang menyebut massa peserta aksi yang kontra dengan #2019GantiPresiden sebagai 'idiot'.
"Sudah diajukan oleh Polda Jatim ke Kanwil Imigrasi Surabaya," kata Dedi, Sabtu (20/10) dikutip Antara.
Sebelumnya Polda Jawa Timur resmi menetapkan Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ketua Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI Edi Firmanto, salah satu elemen massa penolak Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, Jawa Timur.
Edi menuding Dhani telah melakukan ujaran kebencian dengan melontarkan kata-kata kurang pantas terhadap massa demonstran saat di Hotel Majapahit, Jalan Tunjungan, Surabaya, Minggu 26 Agustus 2018 lalu. Ucapan Dhani itu direkam dan diunggah ke media sosial.Polda Jatim telah memeriksa 10 orang saksi serta lima orang ahli, sebelum akhirnya menetapkan Dhani sebagai tersangka.
Polisi pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dhani dalam statusnya sebagai tersangka pada pekan depan.
(osc) Read More https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181020203936-12-340099/polisi-minta-imigrasi-cegah-ahmad-dhani-ke-luar-negeriBagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Minta Imigrasi Cegah Ahmad Dhani ke Luar Negeri"
Post a Comment