Search

Ahmad Dhani Dicekal ke Luar Negeri

SURABAYA--Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polda Jatim sudah mengirimkan status cegah tangkal terhadap musisi Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani ke pihak imigrasi setempat menyusul ditetapkannya Dhani sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terkait video viral dirinya yang menyebut massa peserta aksi yang kontra dengan #2019GantiPresiden sebagai "idiot".

"(Status cekal) sudah diajukan oleh Polda Jatim ke Kanwil Imigrasi Surabaya,” kata Brigjen Dedi saat dihubungi, di Jakarta, Sabtu.

Sebelumnya Polda Jawa Timur resmi menetapkan status tersangka terhadap Dhani Ahmad Prasetyo dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ketua Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI, Edi Firmanto, salah satu elemen massa penolak Deklarasi #2019GantiPresiden.

Edi menuding Dhani telah melakukan ujaran kebencian dengan melontarkan kata-kata kurang pantas terhadap massa demonstran saat di Hotel Majapahit, Jalan Tunjungan, Surabaya, Minggu, 26 Agustus 2018. Ucapan Dhani itu direkam dan diunggah ke media sosial. Pihak Polda Jatim sendiri telah memeriksa 10 orang saksi serta lima orang ahli sebelum akhirnya menetapkan Dhani sebagai tersangka.

Polisi pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dhani dalam statusnya sebagai tersangka pada pekan depan. 

Persekusi

Sementara itu di Jakarta Dhani pada Jumat (19/10) sore, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim) Polri, di Gambir, Jakarta Pusat. Didampingi kuasa hukumnya, Dhani melaporkan seseorang berinisial EF atas tuduhan melakukan persekusi saat dirinya berada di Surabaya pada Minggu, 26 Agustus 2018 lalu.

Mengapa ia baru melaporkan kejadian itu sekarang, Dhani mengatakan, ia baru mendapatkan petunjuk mengenai terduga pelaku. Yakni berdasarkan perkara dugaan pencemaran nama baik di Polda Jatim, yang menetapkannya sebagai tersangka, dimana EF bertindak sebagai pelapor.

"Saya mendapatkan sebuah nama gara-gara orang ini melaporkan saya atas dugaan pencemaran nama baik. Makanya kita mendapatkan namanya. Kalau enggak, kita enggak bisa melaporkan. Ternyata yang melaporkan saya itu berinisial EF. Saya terpaksa laporkan balik. Bukan lapor balik ya. Lapor dengan pasal yang berbeda," ujar Dhani, sesaat sebelum memasuki SPKT Bareskrim Polri, seperti dikutip media. 

Dhani melaporkan EF dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 5 tahun dan Pasal 18 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian menambahkan, pihaknya juga membawa sejumlah petunjuk mengenai keberadaan EF di Hotel Majapahit, tempat Dhani merasa dipersekusi. "Buktinya ada rekaman video, foto, CCTV, yang menunjukkan yang bersangkutan ada di lokasi tersebut bersama teman-temannya. Jadi bukan hanya satu dua orang, ada banyak ya," kata Aldwin.

Sumber Berita:Berbagai sumber

Let's block ads! (Why?)

Read More http://www.sinarharapan.co/hukumdanpolitik/read/4256/ahmad_dhani_dicekal_ke_luar_negeri

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ahmad Dhani Dicekal ke Luar Negeri"

Post a Comment

Powered by Blogger.