Search

Kuasa Hukum Tak Bisa Berkomentar tentang Gugatan Balik terhadap Syamsul Fuad

JAKARTA, KOMPAS.com -- Kuasa hukum Falcon Pictures dan Max Pictures, Atep Koswara, mengaku tak bisa memberi tanggapan ketika ditanya mengenai pertimbangan Max Pictures menggugat balik Syamsul Fuad, penulis cerita asli film Benyamin Biang Kerok (1972).

Sebagai informasi, Falcon Pictures dan Max Pictures merupakan dua rumah produksi yang membuat film Benyamin Biang Kerok versi .

"Saya enggak bisa komentar soal itu (gugatan balik), enggak bisa komentar apa-apa," ucap Atep ketika ditemui usai sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran hak cipta Benyamin Biang Kerok di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2018).

Baca juga: Syamsul Fuad Sebut Dituduh Sebabkan Benyamin Biang Kerok Tak Raih 6 Juta Penonton

Ia mengatakan pula bahwa kliennya dalam waktu dekat akan memberi penjelasan lebih rinci ke publik mengenai persoalan tersebut.

"Makanya saya enggak bisa komentar itu. Lebih baik tunggu aja skedul dari press con, tapi saya juga belum tahu pasti kapan," ujarnya.

"Ya, mungkin sepertinya begitu (dalam waktu dekat). Tadi kami hanya menyerahkan jawaban (di ruang sidang) dan sidang lanjut seperti biasa lah," sambungnya.

Baca juga: Jawaban Rumah Produksi Benyamin Biang Kerok terhadap Gugatan Syamsul Fuad

Pada 5 Maret 2018, Syamsul Fuad melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat terhadap Falcon Pictures dan Max Pictures. Pendiri dan Produser Eksekutif Falcon Pictures, HB Naveen, juga menjadi pihak tergugat.

Dalam gugatannya, Syamsul menuding tergugat telah melakukan pelanggaran hak cipta atas cerita Benyamin Biang Kerok dan Biang Kerok Beruntung.

Penulis berusia 81 tahun ini juga menuntut ganti rugi materil Rp 1 miliar untuk harga penjualan hak cipta film Benyamin Biang Kerok, yang mulai diputar di jaringan gedung bioskop pada 1 Maret 2018.

Selain itu, Syamsul menuntut royalti penjualan tiket film tersebut senilai Rp 1.000 per tiket.

Syamsul juga menggugat mereka untuk membayar ganti rugi immateril sebesar Rp 10 miliar yang mencakup kerugigan akan hak moralnya sebagai pencipta atau pemegang hak cipta cerita Benyamin Biang Kerok.

Baca juga: Syamsul Fuad Pegang Bukti Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Benyamin Biang Kerok

Terakhir, Syamsul Fuad meminta para tergugat melakukan permohonan maaf kepadanya dan klarifikasi melalui media massa kepada masyarakat mengenai pelanggaran hak cipta tersebut.

Tak terima, salah satu rumah produksi yang membuat film Benyamin Biang Kerok versi baru, Max Pictures, menguggat balik Syamsul ke PN Jakarta Pusat dan menuntut ganti rugi senilai Rp 50 miliar.


Let's block ads! (Why?)

Read More https://entertainment.kompas.com/read/2018/04/19/163616310/kuasa-hukum-tak-bisa-berkomentar-tentang-gugatan-balik-terhadap

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kuasa Hukum Tak Bisa Berkomentar tentang Gugatan Balik terhadap Syamsul Fuad"

Post a Comment

Powered by Blogger.