Liputan6.com, Jakarta - Relawan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Jack Lapian, lega usai laporannya terhadap Ahmad Dhani berhasil membuat pentolan grup band Dewa 19 tersebut menjadi tersangka. Dhani terlilit tuduhan ujaran kebencian.
"Terima kasih, atas kerja keras kepolisian, Polres Jaksel bersama tim penyidik, juga Polda Metro membantu secara profesional untuk menangani kasus ini dan akan kita kawal terus sampai pengadilan," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Selasa 28 November 2017.
Merunut kasus yang terjadi Maret 2017 lalu, suami Mulan Jameela ini mencuit dengan nada sarkastis lewat akun Twitter-nya @ahmaddhaniprast, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi." Dia menuliskannya di tengah panas kontestasi Pilkada DKI Jakarta putaran dua.
Kala itu, Gubernur Petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, disebut sebagai penista agama lewat pidatonya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Dhani yang diketahui sebagai kader Partai Gerindra, pengusung pasangan calon Anies Baswedan-Sandiaga Uno, terus membuat gerah dengan cuitan-cuitannya.
Jack bergerak cepat dengan melaporkannya ke polisi. Dia bermaksud membuat Dhani jera dan mereka yang suka kedapatan menuliskan hal provokatif di media sosial. Laporannya berhasil diterima dengan Tanda Bukti Lapor (TBL) bernomor LP/1192/III/2017/Ditreskrimsus. Dhani dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Tidak bisa dipungkiri ini terkait Pilkada DKI, kalau hal seperti ini terus dibiarkan,maka berbahaya untuk Pilkada serentak 2018-2019," tegas dia.
Penetapan Dhani sebagai tersangka memang tidak singkat. Usai dilaporkan, penyelidikan Dhani bertahap ditingkatkan menjadi penyidikan pada 25 Juli 2017. Saat itu, Dhani belum berstatus tersangka. Jack sempat meminta agar Dhani dicekal keluar negeri.
"Saya ajukan permohonan cekal ke luar negeri dengan berkordinasi dengan penyidik Oktober kemarin. Ini untuk permudah pemeriksaan," terang Jack.
Usaha Jack berbuah manis. Penyidik yang melakukan gelar perkara pada 8 November 2017, akhirnya membuat gempar jagat nasional dengan status tersangka Ahmad Dhani.
"Ahmad Dhani sudah tersangka sejak 23 (November) kemarin, Kamis besok (30 November) diperiksa sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi.
Jack menambahkan, sepatutnya kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak supaya bisa menjadi seorang yang lebih beradab, dengan memberi informasi yang baik untuk negeri.
"Kita ingin Pancasila, khususnya sila kedua ada di Internet. Memberi informasi yang memajukan negeri," kata Jack.
Read More http://news.liputan6.com/read/3179776/perjalanan-cuit-sarkastis-ahmad-dhani-berujung-pidanaBagikan Berita Ini
0 Response to "Perjalanan Cuit Sarkastis Ahmad Dhani Berujung Pidana"
Post a Comment