Pada 6 Maret 2017 lalu Ahmad Dhani mengunggah sebuah cuitan di akun twitter @AHMADDHANIPRAST. Cuitan tersebut berbunyi, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bxxx yang perlu diludahi mukanya."
Akibat cuitan tersebut Dhani dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian, simpatisan Ahok sekaligus pendiri BTP Network. Dalam laporannya, Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurut Jack, pelaporan perlu dilakukan agar pentolan grup band legendaris Dewa19 tersebut jera.
Pada pertengahan Juli 2017 polisi meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Hingga sampai hari ini status Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
https://www.vidio.com/watch/531654-news-flash-alasan-polisi-tidak-tahan-ahmad-dhani-dan-7-terduga-makar
Read More http://news.liputan6.com/read/3178867/jadi-tersangka-ujaran-kebencian-ahmad-dhani-bakal-ditahanBagikan Berita Ini
0 Response to "Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Bakal Ditahan?"
Post a Comment