Search

Pelapor Berharap Ahmad Dhani Ditahan

Jakarta, CNN Indonesia -- Pelapor musisi Ahmad Dhani Prasetyo dalam kasus ujaran kebencian, Jack Boyd Lapian, berharap polisi segera menahan pentolan grup Dewa itu. Dia merasa belum cukup dengan penetapan status Dhani sebagai tersangka ujaran kebencian.

Kuasa hukum Jack, Andreas Nahot Silitonga mengatakan, polisi dapat menahan Dhani bila memenuhi unsur objektif dan subjektif.

"Selama proses ini berjalan kami berharap Ahmad Dhani ini bisa dilakukan penahanan terhadap dirinya, itu penting buat kami karena sebagaimana kita ketahui alasan penahana n di dalam KUHAP itu ada dua secara subjektif dan objektif," ujar Andreas di Polres Jakarta Selatan, Kamis (30/11).

Jack bersama Andreas menyambangi Polres Jakarta Selatan sekitar pukul 16.30 WIB. Mereka sengaja datang untuk berkoordinasi dengan polisi.

Secara objektif, Andreas mengatakan, jika memenuhi Pasal 21 ayat 4 KUHAP, penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka yang diancam pidana lima tahun atau lebih dalam jeratan UU yang dikenakan terhadap Dhani.

"Secara objektif sudah terpenuhi," ucapnya.


Sementara, Andreas menambahkan, syarat subjektif seperti diatur di Pasal 21 ayat 1 KUHAP menyatakan, penahanan dapat dilakukan dengan alasan tersangka dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan atau menghilangkan barang bukti.

"Jadi kami berharap (Ahmad Dhani ditahan) dan secara formal kami akan kirim surat ke Polres Jaksel, kami meminta untuk dilakukan penahanan," tuturnya.

Andreas juga berharap supaya penyidikan ini terus berjalan hingga ada putusan dari pengadilan.

"Sehingga dugaan tindak pidana Ahmad Dhani terbukti atau tidak semuanya ada di tangan hakim," ujarnya.

Jack berharap kasus yang menjerat Dhani dapat diselesaikan secara hukum tanpa ada intervensi politik. Dan dia juga berharap petugas kepolisian dapat melakukannya secara profesional.

Dhani menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, Kamis (30/11). Pemeriksaan tersebut merupakan yang pertama sejak ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian.

Pentolan band Dewa19 itu diperkarakan lantaran ucapannya di akun twitter pribadinya bernama @AHMADDHANIPRAST. Dia mengunggah tulisan "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP."

Dhani dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

[Gambas:Video CNN]

Musik Bukan Politik

Jack mengakui, kemampuan musisi Ahmad Dhani di dunia musik. Sejumlah lagu ciptaannya sempat menjadi tren yang tidak bisa dilupakan begitu saja dalam dunia musik Tanah Air.

Namun, Jack menyayangkan kelakuan Dhani yang menurutnya berubah sejak terjun ke politik.

"Dulu saya bangga dengan Ahmad Dhani. Kalau dulu beliau menginspirasi, sekarang beliau memprovokasi," ujar Jack.

Jack menilai, talenta Dhani memang di dunia musik dan bukan di ranah politik.

"Dia memang sudah talenta di musik kalau masuk ke politik saya pikir bagus tetapi mungkin Pak Prabowo bikin sekolah politiklah buat beliau. Buatlah sekolah politik yang ekspress buat Ahmad Dhani," tuturnya.

(ugo)

Let's block ads! (Why?)

Read More https://www.cnnindonesia.com/nasional/20171130192215-12-259338/pelapor-berharap-ahmad-dhani-ditahan/

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pelapor Berharap Ahmad Dhani Ditahan"

Post a Comment

Powered by Blogger.