JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Ahmad Dhani telah ditetapkan polisi menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian. Rencananya, Dhani akan dimintai keterangan sebagai tersangka pada pekan ini.
"Yang bersangkutan akan kami mintai keterangan hari Kamis (30/11/2017) di Polres Jaksel," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/11/2017).
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, pihaknya belum mengetahui apakah akan langsung menahan Dhani usai pemeriksaan Kamis besok. Menurut dia, penahanan seorang tersangka merupakan petimbangan subyektif penyidik.
"Kalau pertimbangan subjektif penyidik diperlukan penahanan, ya akan dilakukan. Kalau tidak, ya tidak perlu," kata Iwan.
Baca juga : Jadi Tersangka, Ahmad Dhani Kebanjiran Tawaran dari Pengacara
Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, pendiri BTP Network, atas tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Pada 6 Maret 2017 Ahmad Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok.
Ahmad Dhani Diperiksa soal Ujaran Kebencian Read More http://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/28/17484561/kamis-polisi-periksa-ahmad-dhani-sebagai-tersangka
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kamis, Polisi Periksa Ahmad Dhani sebagai Tersangka"
Post a Comment