VIVA – Ahmad Dhani meminta polisi membuktikan kepada siapa ujaran kebencian yang dia tulis di Twitter ditujukan. Polisi telah menetapkan Dhani sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian di media sosial.
Hari ini, Kamis 30 November 2017, Dhani akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Tapi hingga saat ini, penyidik belum mendapat informasi apakah Dhani akan datang untuk menjalani pemeriksaan.
Kepada tvOne, Dhani menegaskan kalau dia adalah warga negara yang taat hukum. Terkait dengan panggilan oleh penyidik, dia akan memenuhinya. Dhani akan datang pada pukul 13.00 Wib.
"Pasti datang di Polres Jakarta Selatan. Jam 13 saya datang," katanya.
Seperti diketahui, sejak kasus ini dilaporkan, Dhani menegaskan tidak pernah melakukan ujaran kebencian kepada golongan mana saja di republik ini. Karena itu, dia meminta polisi dapat membuktikan kepada siapa ujaran kebencian telah disampaikannya.
Sebelumnya, Dhani dilaporkan ke polisi, lantaran status di akun media sosial Twitternya, @AHMADDHANIPRAST, pada 6 Maret lalu. Dhani membuat status yang berisi tentang penista agama dan dianggap menghasut serta penuh kebencian.
Tak hanya itu, ia juga menyebut ada beberapa status Twitter Ahmad Dhani yang dianggap menyebarkan unsur kebencian dan permusuhan. Laporan ini diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/ 1192/ III/ 2017/ PMJ/ Dit Reskrimsus. Atas laporan ini, Dhani dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE, yaitu menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian.
Namun, dalam prosesnya, laporan ini dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan. Pelimpahan kasus tersebut dengan alasan untuk mempercepat penanganan laporan.
Read More http://www.viva.co.id/berita/metro/983027-ahmad-dhani-akan-penuhi-panggilan-polisi-sebagai-tersangkaBagikan Berita Ini
0 Response to "Ahmad Dhani Akan Penuhi Panggilan Polisi Sebagai Tersangka"
Post a Comment