JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Film Televisi ( FTV), Agung Saga, dan rekannya, Harry Nugraha ditangkap karena menyalahgunakan narkoba.
Modus yang digunakan saat membeli narkoba pun tergolong unik karena barang haram itu ditempel dan diisolasi di tiang listrik.
"Barang itu diisolasi di tiang listrik. Di depan toko furnitur (narkoba) di Bogor," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (10/4/2019).
Keduanya diduga sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Jakarta Selatan.
Baca juga: Artis FTV Agung Saga Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu-sabu
Setelah dicari tahu oleh pihak kepolisian pada Selasa (9/4/2019) dini hari, pelaku kembali melakukan transaksi di wilayah Bogor.
Dalam perjalanan kembali ke Jakarta, kedua pelaku sempat memakai narkoba di rest area kilometer 58.
Selanjutnya, mereka berhenti di wilayah Petogogan, Jakarta Selatan hingga akhirnya ditangkap oleh polisi.
"Penyidik ke Bogor untuk mengawasi kemudian penyidik melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang duduk-duduk di depan minimarket di daerah Petogogan," ucap Argo.
Baca juga: Artis FTV Ditangkap Polisi, Lagi-lagi terkait Narkoba
Dalam penggeledahan, polisi menemukan tiga klip narkoba jenis sabu-sabu di dalam tas keduanya. Dua klip berada di tas Agung Saga dan satu klip lainnya di tas Harry Nugraha.
"intinya barbuk setelah kita timbang 1,49 gram sisanya dari 3 klip itu," kata dia.
Berdasarkan pengakuan, kedua pelaku membeli narkoba dengan harga Rp 1,1 juta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Kepemilikan Narkoba. Ancaman hukumannya, maksimal 12 tahun penjara.
Read More https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/10/18490011/artis-ftv-agung-saga-beli-narkoba-dengan-modus-ditempel-di-tiang-listrik
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Artis FTV Agung Saga Beli Narkoba dengan Modus Ditempel di Tiang Listrik - KOMPAS.com"
Post a Comment