JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) memastikan adanya regulasi hukum untuk mengawasi konten media baru.
Diketahui, KPI berencana mengawasi konten pada sejumlah platform seperti YouTube, Facebook, Netflix, dan sejenisnya.
"Kalaupun KPI ada niat untuk mengawasi, harus dipastikan bahwa ada regulasi yang mendukung," ujar Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, saat ditemui usai diskusi Polemik di Jakarta Pusat, Sabtu (10/8/2019).
Ferdinand mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran belum secara spesifik menyebutkan wewenang KPI dalam pengawasan konten untuk platform seperti YouTube atau Netflix.
"Ini artinya, kalaupun KPI diberikan ruang untuk pengawasan, harus dinyatakan dalam Undang-Undang Penyiaran. Saat ini kan sedang dalam proses direvisi oleh DPR RI," ucap Ferdinand.
Baca juga: KPI Bakal Awasi Konten YouTube, Facebook, dan Netflix
Dia menerangkan, hingga saat ini, memang belum ada regulasi yang mengawasi konten media baru.
Dengan demikian, saat ini hanya Kominfo saja sebagai kementerian/lembaga yang bisa menindaklanjuti pelanggaran dalam konten media baru.
Di sisi lain, menurut Ferdinand, sejauh ini konten di YouTube maupun Netflix cenderung masih positif.
Dari pengamatan Kominfo, terdapat satu atau dua konten yang melanggar, seperti pornografi maupun radikalisme. Akan tetapi, konten itu jauh lebih sedikit dibandingkan konten yang positif.
"Bahwa ada satu ada dua konten yang memang mengandung pornografi, radikalisme, atau terorisme, ya ada. Tapi itu tidak memukul rata bahwa konten di YouTube dan Netflix negatif semua," ucap Ferdinand.
Baca juga: YouTube dan Netflix Akan Diawasi, KPI: Tunggu Tanggal Mainnya
Read More https://nasional.kompas.com/read/2019/08/10/16372051/kominfo-minta-kpi-pastikan-punya-regulasi-untuk-awasi-konten-youtube-danBagikan Berita Ini
0 Response to "Kominfo Minta KPI Pastikan Punya Regulasi untuk Awasi Konten YouTube dan Netflix - Kompas.com - Nasional Kompas.com"
Post a Comment