"Pemeriksaan pertama terkait laporan kita berkaitan dengan Undang-Undang ITE dan UU Pornografi yang menjerat akun @hotmanparisofficial," kata Farhat di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/8).
Farhat mengungkapkan dirinya juga membawa sejumlah barang bukti dalam pemeriksaan kali ini. Barang bukti yang dibawa itu antara lain video dan foto asusila yang diunggah dalam akun instagram @hotmanparisofficial.
"Barang bukti yang kita ajukan (yang dibawa) adalah video (asusila) itu, kemudian capture (tangkapan layar video asusila), dan foto-foto," ujar Farhat.
"Iya (hari ini membuat laporan), jadi ada beberapa LSM dan masyarakat yang komplain memberikan kuasa ke saya untuk buat laporan dan bukti-bukti," kata Farhat saat dikonfirmasi, Jumat (2/8).
Dikatakan Farhat, akun instagram itu diduga telah menyebarkan video berkonten pornografi. Namun ia mengungkapkan akun instagram @hotmanparisofficial telah menghapus unggahan video itu.
Pasal yang dilaporkan oleh Farhat adalah penyebaran konten pornografi melalui media elektronik Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atauls UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 4 ayat (1) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
[Gambas:Video CNN] (dis/ain)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Farhat Diperiksa Polda dalam Kasus Unggahan Akun Hotman Paris - CNN Indonesia"
Post a Comment