"(Status) tentu tersangka," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar di kantornya, Jl Wijaya 2, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (24/7/2019).
Polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 6,01 gram saat menggeledah apartemen Jefri di daerah Kemang. Kasus ini bermula saat Jefri ditangkap karena membeli kertas pembungkus tembakau atau dikenal sebagai 'papir' di sebuah minimarket di daerah Santa.
Jefri disangkakan Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 UU 35/2009 tentang narkotika. Selain Jefri, polisi menangkap satu orang lainnya yang disebut-sebut sebagai teman dekat Jefri.
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui pihak yang menjual ganja kepada Jefri.
"Ini sekarang lagi dikembangkan akan ditangkap atasnya dia," tutur Indra.
Setelah penetapan status tersangka, polisi memutuskan menahan Jefri. "Ya, ditahanlah," kata Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Vivick Tjangkung di lokasi yang sama.
Jefri ditangkap pada Senin (22/7) lalu. Polisi membantah telah mengincar lama Jefri. Penangkapan dilakukan anggota yang sedang melakukan patroli pencegahan peredaran narkoba.
(jbr/tor)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jadi Tersangka Kasus Ganja, Jefri Nichol Ditahan - detikNews"
Post a Comment