"(Alasan) ekonomi, dia punya utang budi sama Rian," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/3/2019).
Suwondo tidak menjelaskan soal utang budi apa yang dimaksud.
Rian merupakan salah satu tersangka dalam jaringan tersebut. Rian pertama kali ditangkap polisi di Hotel Harris Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 28 Februari 2019.
"Zul ini kelompok Rian," imbuhnya.
Peran Zul diduga sebagai perantara. Dia memiliki akses langsung kepada bandar jaringan Zul dkk.
"(Peran Rian) atasnya Zul yang langsung ketemu dengan pemberi barang," sambungnya.
Zul ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, setelah Rian tertangkap. Zul ditangkap bersama tiga tersangka lainnya, salah satunya seorang perempuan.
Dari jaringan Zul dkk ini, polisi menyita 9,5 kilogram sabu. Selain sabu, disita puluhan ribu butir ekstasi.
(mea/mea) Read More https://news.detik.com/berita/d-4459200/utang-budi-ke-jaringan-narkoba-alasan-zul-zivilia-jadi-pengedar
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Utang Budi ke Jaringan Narkoba Alasan Zul 'Zivilia' Jadi Pengedar - detikNews"
Post a Comment