Saksi dari Kominfo, Teguh Afriyadi itu menyebutkan bahwa ujaran 'idiot' Dhani, jika dikenakan pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE harus disertai dengan subjek perseorangan berdasarkan pasal 310 dan 311 KUHP.
"Yang dimaksud seseorang itu perseorangan. Bukan badan hukum atau pemerintah atau perkumpulan atau organisasi," kata Teguh dalam persidangan, di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/3).
Hal itu disampaikan Teguh saat mendapatkan pertanyaan dari ketua tim kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian Megantara, soal substansi 'seseorang' dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang berkaitan dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Aldwin lalu kembali menanyakan Teguh, kali ini ia bertanya soal kasus yang pernah dialami Kaesang, yang berkaitan juga dengan vlog Kaesang, yang bermuatan kata 'Ndeso'.
"Saya pernah mendengar dengan kasus anak Pak Presiden (Kaesang) kalau enggak salah (ujaran) 'ndeso' Pasal 27, itu bagaimana?" tanya Alwin.
Teguh pun menjawab bahwa perkara Kaesang itu tak masuk dalam delik Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Melainkan, delik Pasal 315 tentang penghinaan ringan. Atas dasar itu, kasus Kaesang tidak sampai tahap aduan dan dihentikan (SP3).
"Waktu itu dari Polres Bekasi. Saya dihadirkan, saya dimintai pendapat apakah 'ndeso' apakah delik pidana pasal 310 dan 311? bahwa dalam hal tindak pidana isinya mencela contoh anjing, asu, bukan 310, 311 tapi 315 KUHP," ujar Teguh.
Ahmad Dhani jalani sidang ujaran kebencian. (CNN Indonesia/Farid)
|
"Jadi tidak bisa dijerat pasal 310, 311 KUHP?" tanya Aldwin.
"Dalam pemahaman kami tidak bisa (310, 311 KUHP). Pasal 315, itu, banyak unsur-unsurnya di dalamnya, yang penjaranya 4 bulan," jawabnya.
Sebelumnya, warga bernama Muhamad Hidayat Simanjuntak melaporkan Kaesang ke Polresta Bekasi pada 2 Juli 2018 karena dugaan penodaan agama dan merendahkan kelompok tertentu. Dalam videonya, Kaesang mengkritik soal mengafirkan orang lain dan menyebut kata "ndeso".
Hidayat menyebut putra Presiden Joko Widodo itu diduga melanggar Pasal 156 a KUHP soal penodaan agama dan Pasal 28 Undang Undang ITE terkait dengan kebencian terhadap golongan tertentu.
Dalam perkara pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' ini Dhani didakwa dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.
Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan 'idiot' saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam.
Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.
[Gambas:Video CNN] (frd/DAL)
Read More https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190328193825-12-381613/kasus-putra-jokowi-kaesang-disinggung-di-sidang-ahmad-dhaniBagikan Berita Ini
0 Response to "Kasus Putra Jokowi Kaesang Disinggung di Sidang Ahmad Dhani - CNN Indonesia"
Post a Comment