VIVA – Vicky Prasetyo dilaporkan oleh pengacara kondang Farhat Abbas pada Rabu 10 Januari 2018 di Polda Metro Jaya, karena pengeroyokan oleh Vicky dan keluarganya, saat siaran langsung Pagi Pagi Pasti Happy. Vicky terancam dihukum penjara.
"Iya dapat ditahan, 12 tahun penjara," ucap Farhat di Lux@me Boutique, Kemang, Jakarta Selatan, Rabu.
Farhat juga telah melakukan visum di Rumah Sakit Jakarta, terdapat luka memar bagian dada dan tangannya. Mantan suami Nia Daniaty ini mengatakan, Vicky dan keluarganya takut aibnya dibongkar mengenai kasus penipuan dan penggelapan.
"Ketakutan itu pasti ada. Sehingga, mulutnya cuma ngomong Farhat cari panggung, bikin onar. Padahal kan, perbuatan dia (Vicky), bukan perbuatan saya. Ibaratnya, itu saking sakitnya kayak gigit lidah sendiri (Vicky)," ujar dia lagi.
Farhat masih bersyukur, saat pengeroyokan ia sempat dilerai oleh sejumlah kru televisi. "Kalau enggak (dilerai), habislah, lima lawan satu," ungkap dia.
Saat itu, Vicky berbalut emosi, ketika dirinya dan keluarganya disebut sebagai penipu oleh Farhat. Termasuk juga Angel Lelga, yang dilaporkan oleh Farhat. (asp)
Read More https://www.viva.co.id/showbiz/gosip/995548-keroyok-farhat-abbas-vicky-prasetyo-terancam-dipenjaraBagikan Berita Ini
0 Response to "Keroyok Farhat Abbas, Vicky Prasetyo Terancam Dipenjara"
Post a Comment