
"Kalau barang bukti video itu tidak dihadirkan dalam pengadilan tentu yang menjadi pokok perkara tidak ada. Mana barang buktinya kan menyangkut tuduhan ini adalah bukti elektronik video itu. Kalau video itu tidak dijadikan barang bukti, wes sudah perkara selesai," katas salah satu Kuasa Hukum Dhani, Aldwin Rahardian di Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arujana, Selasa (5/3/2019).
Dalam persidangan yang berlangsung selama empat jam tersebut, Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Tim Kuasa Hukum Dhani telah memeriksa BAP dan tidak terdapat barang bukti video 'idiot' di dalamnya.
Meski begitu, pada kenyataannya video tersebut diputar dalam persidangan. Menanggapi hal itu, Aldwin menyebut video tersebut tidak layak dijadikan barang bukti. Menurutnya, video yang diputar belum melalui pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor).
"Usai kami periksa ternyata video tersebut tidak layak untuk dijadikan barang bukti. Sebab tidak tercantum kode khusus usai diperiksa oleh Labfor," kata salah satu Kuasa Hukum Dhani, Aldwin Rahardian di ruang Cakra, PN Surabaya, Jalan Arjuno, Selasa (5/3/2019).
(sun/bdh)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Video 'Idiot' Tidak Masuk BAP, Ahmad Dhani akan Bebas dari Tuntutan? - detikNews"
Post a Comment