Kapanlagi.com - Artis Roro Fitria terjerat kasus narkoba dan saat ini ditahan di Polda Metro Jaya. Saat ditangkap, Roro tidak dalam kondisi menggunakan barang haram tersebut dan baru meminta dicarikan sabu-sabu kepada fotografernya. Hingga berita ini dibuat, pihak berwajib belum melaksanakan tes urine untuk bintang film STREET SOCIETY tersebut.
"Sementara ini akan kita lakukan (tes urine), yang jelas barbuknya ada. Intinya akan kita lakukan pengembangan," ujar Kasubdit I Polda Metro Jaya, Jean Calvijn Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Kamis (15/02/2018).
Polisi menangkap tersangka WH di salah satu showroom motor yang ada di Kel. Kebon kelapa, Kec. Gambir, Jakarta pusat sekitar pukul 10.20 WIB. Dari penangkapan tersebut, mereka lantas menuju kediaman Roro dan menahan bintang itu sekitar pukul 12.30 WIB di Pattio Residence, Kel. Ragunan, Kec. Pasar Minggu, Jakarta selatan Rabu (14/02/2018). Ketika ditahan mereka memilih kooperatif. "Tidak, kedua lokasi nggak ada perlawanan," tuturnya.
Kini pihak berwajib pun tengah menelusuri siapa sosok yang menyuplai narkoba kepada WH. Saat ini baru ditetapkan satu tersangka lain yaitu YK yang masih menjadi DPO. Selain tidak melawan, Roro juga memilih mengakui perbuatannya.
"Ngakuin, chat di HP-nya juga jelas. Selama penangkan WH, di perjalanan juga sering telepon posisi di mana kok belum sampai," katanya.
Dari kasus ini pihak berwajib mengamankan sejumlah barang bukti.
Dari pihak WH yang disita adalah:
1. Shabu bruto 2,4 gr di dalam bungkus rokok dunhill.
2. 1 (satu) unit HP Merek Samsung sebagai alat komunikasi pemesan BB shabu WH dan RF.
3. 1 (satu) kartu ATM BCA An. WH yang digunakan untuk menerima transferan dari RF
Sementara barang bukti yang diamankan dari Rofo Fitria yaitu:
1. 1 (satu) unit HP sebagai alat komunikasi pemesan BB shabu WH dan RF.
2. 1 buku tabungan BCA an. RF.
3. 1 kartu ATM BCA an. RF yang digunakan untuk mentransfer ke WH.
Di sisi lain artis Roro Fitria di masa lalu pernah menyita perhatian publik karena buku tabungannya. Saat itu di salah satu program TV, Roro pernah memamerkan saldo di dalamnya. Roro memiliki sejumlah buku tabungan yang saldonya mencapai angka rp 1 miliar setiap buku. Ia juga memiliki deposito berjangka yang nilainya mencapai rp 20 miliar. Lantas apakah yang disita adalah salah satu dari tabungan tersebut ya?
Yang pasti saat ini Roro Fitria sendiri terancam dikenakan sejumlah pasal di antaranya Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Roro mengaku memesan sabu-sabu dan mentrasfer uang sejumlah Rp 5 juta yang diperuntukkan untuk pembayaran narkoba dan membayar jasa fotografernya tersebut.
Simak Juga:
(kpl/abs/sjw)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ditangkap Karena Kasus Narkoba, ATM dan Buku Tabungan Roro Fitria Disita"
Post a Comment