JAKARTA, KOMPAS.com - Komedian Reza Bukan ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat karena kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu.
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan, Reza melanggar UUD RI no. 35 pasal 112 ayat (1) tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Hal tersebut dikatakan Erick saat perilisan perkara narkotika di Polres Metro Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (1/7/2018).
Baca juga: Komedian Reza Bukan Ditangkap Polisi karena Narkoba
"Kami dari Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat memberitahukan bahwa kami telah melakukan penangkapan terhadap seorang yang berprofesi sebagai presenter dan artis atas nama DE alias RB, alias Reza Bukan," kata Erick
"Untuk pasal yang dilanggar itu Pasal 112 ayat (1) UURI no.35 dengan ancaman empat tahun penjara," tambahnya.
Reza Bukan ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Sabtu (30/6/2018) dini hari, setelah mengisi sebuah acara di salah satu stasiun televisi. Polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 0.19 gram beserta alat hisapnya.
"Kemudian lami melakukan pemeriksaan di rumahnya kemudian ditemukan barang bukti narkoba ada tiga paket dengan berat neto 0.19 gram," kata Erick.
Baca juga: Polisi Sebut Reza Bukan Sudah Gunakan Narkoba Sejak 2014
Read More https://entertainment.kompas.com/read/2018/07/01/163954310/kedapatan-pakai-narkoba-reza-bukan-terancam-hukuman-4-tahun-penjara
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kedapatan Pakai Narkoba, Reza Bukan Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara"
Post a Comment